Pemerintah ambil alih Hotel Sultan untuk optimalkan aset negara di Jakarta
Pengambilalihan Hotel Sultan menandai penutupan sengketa panjang aset di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, yang menurut pemerintah sudah bergulir sejak 2018. Langkah itu disebut membuka ruang penataan ulang pengelolaan area hotel dan sekitarnya agar dapat meningkatkan pemasukan negara.
Sorotan
- Pemerintah resmi mengambil alih kembali Hotel Sultan pada 18 Juni 2026, menutup sengketa hukum yang berjalan hampir delapan tahun sejak 2018.
- Eksekusi pengambilalihan Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026 menambah aset ke daftar Barang Milik Negara.
- Pemerintah kini berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan Hotel Sultan, menargetkan optimalisasi dan peningkatan pemasukan negara.
Pengambilalihan aset dan dasar hukum
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan negara telah berhasil mengambil alih kembali aset Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026, dengan menegaskan pemerintah menjalankan proses hukum berdasarkan ketetapan pengadilan.Prasetyo mengatakan Hotel Sultan merupakan aset milik negara, sementara masa pengelolaan oleh pihak ketiga telah selesai. Ia menambahkan sengketa tersebut dalam catatan pemerintah telah berjalan hampir delapan tahun sejak 2018.
Ia juga menegaskan tindakan pemerintah bukan langkah di luar prosedur, melainkan pelaksanaan penegakan hukum. Menurutnya, seluruh proses hukum telah menyatakan bahwa kepemilikan Hotel Sultan berada pada negara.
Rencana pengelolaan ulang dan dampaknya
Untuk tahap berikutnya, Istana menyatakan telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara guna merancang ulang pengelolaan area Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya. Pemerintah berharap optimalisasi peruntukan aset itu pada akhirnya dapat menambah pemasukan bagi negara.Drama Hotel Sultan di kawasan GBK resmi berakhir pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, serta aparat gabungan TNI-Polri. Pelaksanaan yang sempat berlangsung ricuh itu berujung pada penambahan daftar Barang Milik Negara.
Sengketa panjang ini berakar sejak 10 Januari 2000, ketika PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo, berupaya memperpanjang Hak Guna Bangunan atas lahan milik negara. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta kemudian menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, dengan masa berlaku 20 tahun terhitung sejak 4 Maret 2003.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas perdebatan soal desain kelembagaan pengelola harta rampasan negara, antara memanfaatkan lembaga yang sudah ada atau membentuk badan baru. Kami juga menekankan risiko tata kelola jika kewenangan penegakan hukum sekaligus pengelolaan aset ditumpuk dalam satu institusi, karena dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan menurunkan nilai ekonomi aset.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto