Kementerian ESDM setorkan lebih dari Rp2 triliun ke kas negara usai audit BPK
Tindak lanjut audit atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengembalikan dana lebih dari Rp2 triliun ke kas negara. Langkah ini berlangsung saat kementerian tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan mempercepat pembenahan tata kelola penerimaan serta sistem administrasi.
Sorotan
- Kementerian ESDM menyetorkan dana pengembalian lebih dari Rp2 triliun ke kas negara sebagai tindak lanjut audit BPK dengan total akumulasi Rp2,3 triliun.
- Dari 91 rekomendasi audit BPK tahun 2025, sebanyak 18 rekomendasi telah selesai dan 73 dalam proses penyelesaian dengan target rampung 60 hari sejak LHP diterbitkan.
- Realisasi PNBP Kementerian ESDM tahun 2025 mencapai Rp138,4 triliun atau 108,56 persen dari target, didukung perbaikan regulasi digital dan tata kelola keuangan.
Tindak lanjut audit dan target penyelesaian
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pengembalian dana itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, dengan nilai akumulatif Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar U.S., atau sekitar Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp18.018 per dolar U.S. Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.Menurut Yuliot, dari 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025, sebanyak 18 rekomendasi telah ditindaklanjuti, termasuk 14 rekomendasi yang bersifat material dan empat rekomendasi penyempurnaan prosedur. Di luar penyetoran dana yang sudah dilakukan, masih ada 73 rekomendasi dalam proses penyelesaian yang mencakup perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi, dan pemutakhiran sistem aplikasi, dengan target rampung dalam 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.
Meski ada pengembalian dana dalam jumlah besar, laporan keuangan Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2025 tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Dalam delapan tahun terakhir, kementerian ini mempertahankan opini WTP, kecuali pada tahun anggaran 2023 ketika statusnya turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian akibat persoalan dana kompensasi dan sanksi denda di lingkungan ESDM.
Perbaikan PNBP dan dampaknya pada pendapatan
Untuk menekan temuan berulang, kementerian kini mengandalkan perbaikan regulasi PNBP yang terintegrasi secara digital. Yuliot mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian ESDM diterbitkan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara, sekaligus menyempurnakan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA.Langkah pencegahan kebocoran negara itu berjalan bersamaan dengan kenaikan pendapatan kementerian. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp138,4 triliun, atau 108,56 persen dari target Rp127,48 triliun, sementara hingga 12 Juli 2026 realisasi pendapatan tahun berjalan tercatat Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari target Rp136,18 triliun, yang ditopang iuran produksi atau royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan sumber daya alam lainnya.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami menyoroti upaya memperkuat efektivitas pemerintahan lewat pemulihan aset hasil korupsi dan menutup kesenjangan antara kerugian negara serta aset yang berhasil diselamatkan. Kami juga membahas opsi desain kelembagaan pengelola harta rampasan—memanfaatkan lembaga yang sudah ada atau membentuk badan baru—serta risiko tata kelola bila kewenangan penegakan hukum dan pengelolaan aset terpusat dalam satu institusi.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto