Satgas PASTI hentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia atas dugaan penipuan investasi

Satgas PASTI hentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia atas dugaan penipuan investasi
Investasi ilegal dihentikan

Otoritas Indonesia memperketat pengawasan terhadap penawaran investasi digital yang mencatut proses perizinan untuk menarik dana masyarakat. Dalam langkah terbaru, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia setelah menemukan dugaan skema investasi ilegal yang menyerupai multi level marketing dan securities crowdfunding tanpa izin.

Sorotan

  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia setelah diduga menawarkan investasi uang dengan skema mirip multi level marketing dan tanpa izin OJK.
  • PT EVI terbukti menjalankan usaha tidak sesuai izin Kementerian Investasi, serta situs dan aplikasinya tidak tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
  • ALUDI mencabut keanggotaan PT EVI, menegaskan risiko kepatuhan di sektor investasi digital dan pentingnya legalitas serta pengawasan sebelum penghimpunan dana.

Temuan izin dan penghentian usaha

KONTAN melaporkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI, menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia, atau PT EVI, setelah perusahaan itu diduga menawarkan investasi sejumlah uang dengan skema yang menyerupai multi level marketing.

Menurut keterangan resmi Sekretariat Satgas PASTI yang disampaikan Hudiyanto pada Kamis, 16/7/26, PT EVI juga diduga melakukan penipuan dengan modus investasi securities crowdfunding atau urun dana untuk produk teknologi, khususnya ekonomi hijau. Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK.

Berdasarkan hasil klasifikasi dan verifikasi, PT EVI dinyatakan tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Satgas PASTI juga menyatakan perusahaan itu menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, sementara situs web atau aplikasi yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI menegaskan telah menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan terkait. Satuan tugas itu juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Dampak bagi asosiasi dan pasar investasi digital

Kasus ini juga berdampak pada posisi PT EVI di industri urun dana. Meski sebelumnya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia, atau ALUDI, asosiasi tersebut mencabut status keanggotaan PT EVI setelah temuan Satgas PASTI muncul.

Langkah penghentian usaha dan pemblokiran akses menunjukkan risiko kepatuhan yang masih besar di sektor investasi digital, terutama pada penawaran yang menggunakan narasi teknologi dan ekonomi hijau. Bagi pelaku industri yang berizin, tindakan ini mempertegas pentingnya kesesuaian izin usaha, legalitas platform digital, dan kejelasan status pengawasan sebelum menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang lonjakan serangan siber di Indonesia, kami mengulas eskalasi ancaman digital sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang memperbesar risiko pencurian data, ransomware, dan pembobolan sistem keuangan. Kami juga menyoroti besarnya kerugian akibat penipuan transaksi serta peran AI dan faktor manusia yang membuat penguatan keamanan dan literasi digital menjadi semakin mendesak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.