Pemerintah tetapkan tarif unduh data perseroan Rp 500.000 lewat layanan AHU

Pemerintah tetapkan tarif unduh data perseroan Rp 500.000 lewat layanan AHU
Tarif Baru Data AHU

Pemerintah menetapkan struktur tarif baru untuk pengunduhan data badan hukum melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Aturan ini mencakup tarif per dokumen dan paket data untuk perseroan, yayasan, perkumpulan, serta perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Sorotan

  • Pemerintah menetapkan tarif unduh data lengkap satu perseroan sebesar Rp 500.000 dan paket 100 data perseroan Rp 5 juta melalui layanan AHU.
  • PP Nomor 30 Tahun 2026 merinci ratusan jenis tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum, dengan sebagian mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi.
  • Penetapan tarif ini memberikan kepastian biaya dan meningkatkan penerimaan negara dari layanan administrasi hukum serta menjadi acuan resmi biaya akses data korporasi.

Rincian tarif baru layanan data badan hukum

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam lampiran aturan tersebut, tarif unduh data lengkap satu perseroan ditetapkan sebesar Rp 500.000, sementara paket berisi 100 data perseroan dipatok Rp 5 juta.

Tarif berbeda berlaku untuk badan hukum lain. Unduh data lengkap satu yayasan dikenai Rp 300.000 dan paket 100 data yayasan sebesar Rp 3,75 juta. Untuk perkumpulan, tarif unduh data lengkap satu dokumen sebesar Rp 200.000, sedangkan paket 100 data dikenai Rp 4 juta.

Pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Unduh data lengkap satu perseroan perorangan dikenai Rp 50.000, sementara paket 100 datanya ditetapkan Rp 3 juta.

Dampak kebijakan pada akses data dan penerimaan negara

Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo mengatakan PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menurut dia, sebagian tarif tetap, sementara sisanya mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

Penetapan tarif ini menunjukkan upaya pemerintah menata ulang penerimaan dari layanan administrasi hukum sekaligus memberi kepastian biaya bagi pengguna data korporasi dan badan hukum lain. Bagi pelaku usaha, konsultan, dan pihak yang memerlukan dokumen legal, skema baru ini menjadi acuan biaya resmi untuk mengakses data melalui sistem AHU.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penghapusan tarif PNBP untuk naturalisasi WNA tertentu, kami menyoroti bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 menghapus biaya pewarganegaraan bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara yang sebelumnya dikenai Rp 2,5 juta per permohonan. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari penataan ratusan jenis tarif PNBP di Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian nomenklatur dan struktur kementerian.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.