Kepala daerah soroti kesenjangan biaya politik dan remunerasi jabatan
Perdebatan mengenai biaya politik di tingkat daerah kembali menguat setelah lonjakan kasus korupsi yang menjerat hasil Pilkada 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut gaji kepala daerah sekitar Rp 6 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan pengeluaran kampanye dan pembiayaan tim sukses.
Sorotan
- Tito menyatakan gaji kepala daerah sekitar Rp 6 juta lebih ditambah tunjangan masih jauh dari biaya yang dikeluarkan untuk pilkada.
- Ada usulan kepala daerah memperoleh persentase dari pendapatan asli daerah (PAD) guna mengurangi kesenjangan antara biaya politik dan remunerasi.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam waktu kurang dari 1,5 tahun sejak pelantikan massal 20 Februari 2025.
Usulan insentif dan akar biaya politik
Seperti diberitakan Kompas.com, Tito menyampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), bahwa gaji kepala daerah berada di kisaran Rp 6 juta lebih, lalu ditambah tunjangan yang tetap jauh dari biaya yang sudah dikeluarkan saat pilkada. Dalam penjelasannya, ia juga menyebut adanya usulan agar kepala daerah bisa memperoleh persentase dari pendapatan asli daerah, atau PAD.Tito menilai biaya untuk memenangkan pilkada sangat tinggi, termasuk pengeluaran resmi untuk kampanye dan pembentukan tim sukses. Menurut dia, ketimpangan antara biaya rekrutmen politik dan pendapatan saat menjabat menjadi salah satu akar masalah karena mendorong sebagian kepala daerah mencari peluang lain setelah terpilih.
Ia menambahkan faktor sistem dan lingkungan ikut membentuk perilaku tersebut, meski tidak semua kasus dipicu keterbatasan pendapatan. Tito juga menyebut ada faktor perorangan, ketika pejabat yang merasa sudah cukup tetap ingin memperoleh lebih banyak, sementara sebagian kepala daerah lain tidak sepenuhnya memahami tata kelola administrasi dan sangat bergantung pada birokrasi daerah seperti Sekda, BPKAD, dan Bappeda.
Tekanan tata kelola daerah dan tren OTT KPK
Tekanan terhadap tata kelola pemerintah daerah terlihat dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang terus bertambah pada kepala daerah hasil Pilkada 2024. Penangkapan di Sukoharjo menandai OTT ke-15 sepanjang hasil Pilkada 2024, dan untuk klaster kepala daerah, Etik Suryani menjadi kepala daerah ke-10 yang terjaring OTT pada 2026.Kasus itu menyusul penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026). Jika ditarik lebih jauh, Etik Suryani menjadi kepala daerah ke-15 hasil pilkada serentak 2024 yang berurusan dengan KPK, padahal belum genap 1,5 tahun sejak pelantikan massal pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, sejak Agustus hingga Desember 2025, KPK menangkap lima kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi. Tren itu berlanjut pada 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati pada Januari; Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap pada Maret; Bupati Tulungagung pada April; lalu Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi pada Juni, serta Bupati Langkat dan Sukoharjo pada Juli ini.
Dari rangkaian operasi tersebut, KPK mengungkap berbagai modus korupsi, mulai dari pengaturan jual beli proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan bawahan. Deretan kasus itu memperkuat pandangan bahwa persoalan remunerasi, biaya politik, dan kapasitas tata kelola daerah kini menjadi isu struktural bagi sektor pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang korupsi yang berulang sebagai ancaman internal bagi agenda Indonesia Emas 2045, kami menekankan bahwa dampaknya melampaui aspek hukum dan langsung menekan pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kualitas layanan publik. Kami juga mengulas bagaimana praktik korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, melemahkan legitimasi dan efektivitas kebijakan yang dibutuhkan untuk mendorong pembangunan jangka panjang.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto