PPATK perkuat koordinasi rezim anti pencucian uang di Indonesia
PPATK menggelar Forum Koordinasi Strategis Komite Tindak Pidana Pencucian Uang pada 17 hingga 18 Juni 2026 di Jakarta untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Agenda dua hari itu mencakup evaluasi pengawasan kepatuhan di sektor keuangan, barang dan jasa, serta profesi, dan upaya memperkuat penegakan hukum serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sorotan
- Forum Financial Intelligence Unit of Indonesia mengidentifikasi meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang lintas batas dan hambatan pengawasan sektor terkait.
- PPATK mencatat penanganan perkara TPPU pada 2024-2025 cenderung stagnan, mendorong perlunya penguatan koordinasi pemanfaatan intelijen keuangan dan penelusuran aset antaraparat.
- Peserta forum merumuskan saran strategis dan operasional untuk memperkuat pencegahan kejahatan keuangan serta menjaga sistem keuangan Indonesia sesuai standar FATF.
Agenda forum dan isu pengawasan
Menurut PPATK, forum ini mempertemukan lembaga pengawas dan pengatur, regulator, serta pemangku kepentingan strategis untuk menilai efektivitas pengawasan dan kepatuhan program APUPPT dan PPSPM di berbagai sektor.Dalam sambutannya, Plt. Deputi Strategi dan Kerja sama PPATK Diana Soraya Noor menyatakan forum tersebut menjadi sarana untuk memperoleh gambaran terkini mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum di bidang TPPU. Para pemangku kepentingan juga didorong mengidentifikasi perkembangan kebijakan, regulasi, mekanisme pengawasan, serta tantangan dalam penerapan program APUPPT dan PPSPM.
Salah satu isu utama pada hari pertama adalah meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang lintas batas. Forum itu juga membahas hambatan yang dihadapi regulator dalam memastikan kepatuhan sektor yang diawasinya, sekaligus menyusun rekomendasi strategis untuk memperkuat kerangka pengawasan.
Dampak bagi penegakan hukum dan sistem keuangan
Pada hari kedua, pembahasan berfokus pada efektivitas penanganan perkara TPPU dan pemulihan aset hasil tindak pidana. PPATK mencatat penanganan perkara TPPU di sejumlah instansi pada periode 2024 hingga 2025 cenderung stagnan, sehingga penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum dinilai diperlukan dalam pemanfaatan intelijen keuangan, pertukaran informasi, dan penelusuran aset.Di akhir forum, para peserta menerima saran strategis dan operasional yang dapat dijalankan ke depan. Langkah itu diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas kejahatan keuangan, sekaligus menjaga sistem keuangan Indonesia tetap aman, transparan, dan tepercaya sesuai standar FATF.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerapan pasal TPPU dalam kasus Hanania Travel/Hanania Group, kami menyoroti meluasnya penyidikan dari dugaan penipuan perjalanan haji-umrah ke penelusuran arus kas dan aset. Pembahasan saat itu menekankan indikasi dana setoran jemaah dipakai tidak sesuai peruntukan serta dorongan korban agar pelacakan aliran dana diperluas untuk memaksimalkan pemulihan kerugian.
Berita PPATK Terbaru
- Forex
- Crypto