OJK sita 41 aset dalam penyidikan dugaan pidana perbankan syariah BPRS GP

OJK sita 41 aset dalam penyidikan dugaan pidana perbankan syariah BPRS GP
OJK sita aset BPRS GP

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyita dan mengamankan 41 aset terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP di Medan, Sumatera Utara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

Sorotan

  • OJK menyita 41 aset berupa tanah dan bangunan di Sumatera Utara pada 17-18 Juni 2026 terkait dugaan pidana perbankan syariah BPRS GP.
  • Penyidikan menemukan pencatatan palsu dan penyaluran 35 fasilitas pembiayaan senilai total Rp15,47 miliar kepada 34 nasabah nominee menggunakan dokumen tidak sah periode Oktober 2019-Maret 2024.
  • OJK mengungkap pelanggaran UU Perbankan Syariah oleh IP dan MIL, menegaskan penegakan hukum terkoordinasi guna menjaga integritas sektor keuangan.

Penyitaan aset dan temuan penyidikan

Dalam siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Tindakan itu disebut sebagai hasil penelusuran aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Aset yang disita mencakup 41 tanah dan bangunan di Sumatera Utara, terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli, atau PPJB. Karena itu, penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset.

Dampak perkara bagi sektor jasa keuangan

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP, yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. OJK menyebut perkara tersebut melibatkan IP selaku direktur utama dan MIL selaku pengguna dana akhir.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar. Pembiayaan itu diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku, sementara dana pencairannya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan pidana terkait lainnya. OJK menambahkan keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, dan lembaga itu menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset serta penegakan hukum untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia, kami mengulas penahanan tersangka baru FH serta perluasan proses penyidikan terhadap sejumlah pihak di perusahaan. Kami juga menyoroti fokus penyidik pada penelusuran aset dan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban, seiring sebagian berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pelimpahan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.