LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk menopang stabilitas perbankan
Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta untuk simpanan valuta asing di bank umum. Penyesuaian yang berlaku pada 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026 itu dilakukan saat penghimpunan simpanan, likuiditas perbankan, dan cakupan penjaminan dinilai tetap kuat.
Sorotan
- LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan mulai Juli 2026 sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah bank umum, 6,25% BPR, dan 2,00% valuta asing.
- Per Mei 2026, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga bank nasional naik 13,47% secara tahunan dan kredit tumbuh 11,51% secara tahunan.
- Rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta atau 99,94% dari total rekening per Mei 2026.
Rincian penyesuaian TBP mulai Juli 2026
Dalam keterangan resmi Lembaga Penjamin Simpanan, keputusan Rapat Dewan Komisioner pada 22 Juni 2026 menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, penghimpunan simpanan yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat. LPS juga menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
LPS menyatakan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan.
Dampak bagi cakupan simpanan dan industri perbankan
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional pada Mei 2026 masih mencatat pertumbuhan dengan Dana Pihak Ketiga naik 13,47% secara tahunan dan kredit tumbuh 11,51% secara tahunan. Pertumbuhan DPK rupiah tercatat 12,37% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91% dalam U.S. dollar.Menurut evaluasi LPS, TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Per Mei 2026, rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94% dari total rekening, sedangkan pada BPR/BPRS mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.
LPS kembali mengingatkan bahwa penjaminan simpanan berlaku sepanjang memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. LPS juga mengimbau masyarakat memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan bank, sementara perbankan diminta menyampaikan informasi TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyesuaian tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, kami membahas kenaikan TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25% untuk periode Juli–September 2026, sementara TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap 2%. Kami juga menyoroti bahwa kebijakan ini ditempuh setelah evaluasi kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan perbankan, serta ditujukan untuk menjaga kredibilitas program penjaminan simpanan dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto