OJK perbarui aturan rencana bisnis bank, dividen dan ekspansi kredit jadi fokus

OJK perbarui aturan rencana bisnis bank, dividen dan ekspansi kredit jadi fokus
OJK fokus aturan bank

Otoritas Jasa Keuangan memperketat kerangka rencana bisnis bank umum melalui POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang terbit pada 30 September 2026. Aturan ini memperluas informasi yang wajib dimuat bank, termasuk proyeksi dividen, kebutuhan modal, rencana pendanaan, ekspansi kredit, dan pengelolaan risiko menjelang penyusunan RBB 2027-2029.

Sorotan

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 yang memperluas cakupan Rencana Bisnis Bank, mencakup proyeksi keuangan, pendanaan, permodalan, hingga divestasi.
  • Aturan baru mewajibkan proyeksi pembagian dividen dalam RBB, sehingga kebijakan dividen harus mempertimbangkan kebutuhan modal, pencadangan risiko, dan ekspansi kredit.
  • OJK berharap informasi RBB yang lebih komprehensif memperkuat pengawasan berbasis risiko dan membuat rencana bisnis bank lebih realistis dan sesuai profil risiko bank.

Cakupan baru aturan dan penyesuaian bank

Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, POJK Nomor 17 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dan memperluas cakupan informasi yang harus dimuat dalam RBB. Ketentuan baru itu mencakup proyeksi keuangan, rencana pendanaan dan penyediaan dana, permodalan, hingga penyertaan modal dan divestasi.

OJK menyatakan pembaruan tersebut ditujukan agar perencanaan bisnis bank lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transformasi digital, dan dinamika perekonomian. Regulator juga menegaskan RBB tidak hanya menjadi dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi instrumen strategis untuk menentukan arah usaha dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan.

Direktur Allo Bank Ganda Raharja Rusli mengatakan industri perbankan kini mempersiapkan penyusunan RBB periode 2027-2029 yang akan disampaikan kepada OJK pada akhir November 2026. Menurut dia, aturan baru tersebut telah melalui pertimbangan serta masukan dari pelaku industri, meski implementasinya tetap mendorong bank menyesuaikan strategi bisnis secara bertahap.

Direktur OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan perusahaannya belum mempelajari ketentuan itu secara mendalam. Ia memperkirakan sosialisasi POJK baru dilakukan pada pekan depan.

Dampak pada dividen, kredit, dan pengawasan risiko

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai perubahan aturan ini mendorong bank memperkuat disiplin perencanaan bisnis agar strategi pertumbuhan sejalan dengan kapasitas modal dan kemampuan mengelola risiko. Salah satu perhatian utama ialah kewajiban mencantumkan proyeksi pembagian dividen dalam RBB, sehingga kebijakan dividen perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan modal, pencadangan risiko, dan target ekspansi kredit.

Menurut Rahma, kondisi tersebut membuat koordinasi antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali menjadi semakin penting. Ia menilai perencanaan dividen kini harus dikaitkan secara simultan dengan proyeksi permodalan dan kebutuhan pencadangan risiko, bukan lagi semata keputusan akhir tahun dalam rapat umum pemegang saham.

Di sisi penyaluran kredit, Rahma menilai bank perlu mencermati pembiayaan ke sektor prioritas pemerintah seperti UMKM, hilirisasi industri, kredit ekspor, dan program ekonomi kerakyatan. Namun, ekspansi itu tetap harus memperhatikan kelayakan usaha dan kualitas aset agar bank dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menekan profitabilitas atau memicu kenaikan kredit bermasalah.

OJK berharap aturan baru ini membuat rencana bisnis bank lebih realistis dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank. Informasi yang lebih komprehensif dalam RBB juga diharapkan memperkuat pengawasan perbankan berbasis risiko.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026, kami mengulas bagaimana OJK memperbarui aturan Rencana Bisnis Bank agar lebih realistis, adaptif terhadap transformasi digital, dan berbasis risiko. Aturan ini memperluas cakupan informasi RBB—mulai dari proyeksi keuangan, pendanaan, permodalan, hingga penyertaan modal/divestasi—serta menegaskan peran rencana bisnis sebagai instrumen strategis dan penguatan pengawasan OJK melalui pelaporan yang lebih komprehensif.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.