Komnas HAM menilai dugaan korupsi dana BNPB mengancam hak korban bencana di Indonesia
Dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana dinilai memperluas dampak krisis bagi warga yang bergantung pada layanan dasar saat masa tanggap darurat dan pemulihan. Risiko itu, menurut Komnas HAM, mencakup terabaikannya akses masyarakat terdampak terhadap kesehatan, pendidikan, dan hak dasar lain di wilayah bencana.
Sorotan
- Komnas HAM menilai dugaan korupsi dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengancam pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana di Indonesia.
- Komnas HAM mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memasukkan mekanisme pemulihan bagi warga terdampak, bukan hanya penghukuman pelaku.
- Belum ada mekanisme hukum khusus yang menghitung kerugian masyarakat akibat korupsi dan memastikan pemulihan hak mereka, menciptakan tantangan bagi tata kelola anggaran bencana.
Dorongan revisi hukum antikorupsi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan dugaan korupsi dana Badan Nasional Penanggulangan Bencana berpotensi mengancam pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat terdampak bencana. Dalam keterangannya pada Minggu, 18 Oktober 2026, ia mengatakan korupsi dalam penanganan bencana tidak hanya menimbulkan persoalan pidana dan kerugian keuangan negara, tetapi juga membuat hak warga yang seharusnya dilindungi menjadi terabaikan.Anis menyoroti kelompok masyarakat di wilayah terdampak, termasuk Nusa Tenggara Timur dan daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Menurut dia, ketika anggaran yang semestinya dipakai untuk respons bencana disalahgunakan, warga berisiko kehilangan akses atas kebutuhan dasar seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Ia juga menilai penanganan perkara korupsi di Indonesia selama ini masih cenderung berfokus pada penghukuman pelaku dan penghitungan kerugian negara. Padahal, dampak korupsi juga menyentuh masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari belanja publik, sehingga Komnas HAM mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memasukkan mekanisme pemulihan bagi warga terdampak.
Implikasi bagi tata kelola penanggulangan bencana
Anis mengatakan hingga kini belum ada mekanisme hukum yang secara khusus mengatur penghitungan kerugian masyarakat akibat korupsi sekaligus memastikan pemulihan hak mereka. Ketiadaan aturan itu, menurut dia, menjadi tantangan penting karena kerugian sosial dari korupsi dana bencana tidak selalu tercermin dalam angka kerugian fiskal semata.Komnas HAM menambahkan bahwa hasil kajian mengenai korupsi dan pemenuhan HAM telah didiskusikan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Bagi sektor penanggulangan bencana, dorongan ini mengarah pada tata kelola anggaran yang tidak hanya menekankan akuntabilitas keuangan, tetapi juga perlindungan hak masyarakat yang terdampak ketika bencana terjadi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, kami menyoroti meningkatnya desakan politik agar penegak hukum memperluas penyidikan dan menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk menelusuri aliran dana serta peran aktor intelektual dan korporasi vendor. Kami juga membahas bagaimana celah dalam mekanisme pengadaan darurat dan penggunaan dana kebencanaan dapat memperbesar risiko penyalahgunaan, sehingga pengawasan dan reformasi tata kelola anggaran bencana dinilai mendesak.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto