Dmytro Kharkov

Gugatan UU Wantimpres soroti risiko beban APBN dari 26 anggota dewan penasihat

Gugatan UU Wantimpres soroti risiko beban APBN dari 26 anggota dewan penasihat
Risiko APBN dari Wantimpres

Ketentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 kini menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi di tengah sorotan atas struktur penasihat presiden yang membesar. Permohonan itu menilai absennya batas maksimal anggota berpotensi menambah beban fiskal negara melalui gaji, fasilitas, dan hak keuangan lain yang dibiayai APBN.

Sorotan

  • Gugatan UU Wantimpres oleh Muhamad Riziq Maulana menyoroti penunjukan 26 anggota berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 tanpa batas maksimal anggota.
  • Total gaji, fasilitas, dan hak-hak anggota Wantimpres dan penasihat khusus presiden mencapai 36 orang dengan gaji ketua hingga Rp76.500.000 per bulan, membebani APBN di tengah defisit 2026 yang meningkat.
  • Permohonan meminta MK membatasi Wantimpres maksimal sembilan anggota, mengarah pada potensi penguatan efisiensi belanja negara dan tata kelola kelembagaan jika dikabulkan.

Pokok gugatan dan rincian ketentuan

Menurut Kompas.com, mengutip laman Mahkamah Konstitusi, perkara pengujian materiil ini terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026 atas permohonan Muhamad Riziq Maulana. Permohonan itu menggugat Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres karena menyerahkan jumlah anggota sepenuhnya pada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal.

Pemohon menilai ketiadaan batas tersebut memicu pemborosan anggaran setelah pengangkatan 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026 pada 2 Oktober 2026. Dalam berkas permohonan, pemohon menyatakan gaji, fasilitas, dan hak lainnya bagi anggota Wantimpres ditanggung APBN, sehingga jumlah yang tidak dibatasi menciptakan potensi beban yang tidak terukur.

Pemohon juga menyoroti hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76.500.000 per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Di hadapan defisit APBN 2026 yang disebut meningkat, pemohon meminta norma itu dimaknai secara bersyarat agar jumlah anggota dibatasi paling banyak sembilan orang, tetap mengikuti kebutuhan Presiden serta mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi anggaran.

Dampak fiskal dan tata kelola kelembagaan

Selain komposisi 26 anggota Wantimpres, permohonan itu juga menyoroti keberadaan 10 penasihat khusus presiden. Dengan total 36 orang yang memberi nasihat kepada Presiden, struktur penasihat dinilai terlalu gemuk dan berisiko menekan keuangan negara lebih jauh.

Pemohon mengaitkan kondisi tersebut dengan pengalaman historis pembengkakan anggota lembaga penasihat presiden pada masa Dewan Pertimbangan Agung. Menurut permohonan, tidak adanya batas yang ditegaskan dalam undang-undang membuka ruang bagi penambahan anggota secara signifikan, yang pada akhirnya dapat melemahkan disiplin belanja negara dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota lain dengan jumlah paling banyak sembilan orang. Putusan atas perkara ini berpotensi menjadi acuan penting bagi batas kelembagaan penasihat presiden dan pengendalian belanja negara ke depan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penataan tata kerja Wantimpres, kami mengulas langkah lembaga ini mematangkan mekanisme internal agar pelaksanaan mandat pemberian nasihat kepada Presiden berjalan lebih efektif. Pembahasannya mencakup pembagian tugas ke enam bidang kerja serta agenda sidang pleno untuk merampungkan infrastruktur pendukung dan aturan kerja, sehingga fungsi Wantimpres lebih terukur dan kontributif.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.