Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan putusan perkara korupsi Hery Susanto 5 November

Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan putusan perkara korupsi Hery Susanto 5 November
Putusan Korupsi Hery Susanto

Proses hukum terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto memasuki tahap akhir setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan jadwal pembacaan putusan pada 5 November 2026. Agenda itu menyusul sidang pembacaan duplik, ketika majelis menyatakan masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan suap terkait PT Toshida.

Sorotan

  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan perkara korupsi Hery Susanto pada 5 November 2026 setelah sidang duplik 22 Oktober 2026.
  • Jaksa menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 4,1 miliar.
  • Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta Hery dapat disita atau ia dikenai pidana penjara tambahan hingga 3 tahun.

Jadwal putusan dan posisi perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati mengatakan pembacaan putusan terhadap Hery dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pernyataan itu disampaikan saat menutup sidang pembacaan duplik pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan penjelasan bahwa majelis membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

Dalam dupliknya, Hery membantah tuduhan menerima uang dan sebuah rumah senilai Rp 2,2 miliar. Ia juga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Tuntutan jaksa dan implikasi hukum

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan pada 24 September 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1/2026.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,1 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutup kewajiban tersebut.

Jaksa juga menambahkan bahwa apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dapat dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Bila hanya sebagian kewajiban yang dapat dibayar, pidana penjara pengganti disebut akan dikurangi secara proporsional sesuai jumlah yang sudah dibayarkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bahwa DPR kembali menggerakkan rancangan tersebut dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 setelah disepakati sebagai usul inisiatif. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III serta alasan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.