Penolakan DPR terhadap usulan perubahan definisi korupsi mengemuka di Indonesia
Perdebatan mengenai definisi tindak pidana korupsi kembali menguat setelah muncul usulan agar kerugian negara dikeluarkan dari unsur korupsi. Di DPR, penolakan datang dari Fraksi PKS yang menilai gagasan tersebut berisiko melemahkan agenda pemerintahan bersih dan penegakan hukum antikorupsi.
Sorotan
- Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil pada 22 Oktober 2026 menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengeluarkan kerugian negara dari definisi korupsi, menilai usulan tersebut dapat memperbesar ruang korupsi.
- Nasir menekankan bahwa korupsi mencakup kerugian negara dan penyuapan, sehingga perubahan definisi akan mengaburkan dasar hukum dan mempersulit penegakan hukum antikorupsi.
- Penolakan politik atas usulan Luhut memicu perdebatan baru mengenai reformasi hukum antikorupsi, dengan DPR mendorong evaluasi lintas lembaga dan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum.
Penolakan politik atas usulan revisi definisi
Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mengeluarkan kerugian negara dari definisi korupsi sebagai gagasan yang ahistoris dan layak ditolak. Dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober 2026, Nasir mengatakan usulan itu berpotensi membuat praktik korupsi semakin terstruktur, sistematis, dan masif, serta membuka ruang lebih besar bagi pelarian uang negara oleh pelaku korupsi kelas kakap.Nasir juga meminta Luhut meninjau kembali Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan menekankan bahwa korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga mencakup bentuk lain seperti penyuapan. Menurut dia, praktik suap menyuap menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara, sehingga perubahan definisi justru dinilai dapat mengaburkan rantai tindak pidana yang selama ini menjadi dasar penegakan hukum.
Ia menambahkan pemerintah seharusnya memusatkan perhatian pada langkah konkret untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bukan mengusulkan penghapusan unsur tertentu dari definisi korupsi. Dalam pandangannya, masukan kepada Presiden Prabowo Subianto semestinya diarahkan pada strategi perbaikan tata kelola dan pengawasan penyelenggara negara.
Dampak terhadap agenda penegakan hukum
Selain menolak usulan tersebut, Nasir mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ia menilai evaluasi lintas lembaga diperlukan karena selama ini banyak terdakwa korupsi yang diproses dengan pasal-pasal yang serupa di pengadilan.Nasir juga mengaitkan penguatan integritas aparat penegak hukum dengan aspek kesejahteraan, termasuk peningkatan gaji. Menurut dia, sistem penggajian yang rendah telah lama menjadi salah satu faktor yang memengaruhi integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan itu kini memicu penolakan politik yang berpotensi memperpanjang perdebatan mengenai arah reformasi hukum antikorupsi dan kepastian regulasi bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan rancangan aturan ini setelah lama tertunda, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti bahwa kepastian jadwal tersebut dipandang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, dan menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan serta pengawasan hasil tindak pidana.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto