DPR menilai usulan perluasan definisi korupsi dapat memperketat celah under-invoicing

DPR menilai usulan perluasan definisi korupsi dapat memperketat celah under-invoicing
Celah under-invoicing disorot

Dorongan untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi menguat di tengah perhatian pemerintah terhadap praktik under-invoicing yang dinilai merugikan negara. Wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga disertai tuntutan agar aturan baru tetap memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perdagangan.

Sorotan

  • DPR dan pemerintah mempertimbangkan revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi korupsi agar praktik under-invoicing dapat dijerat secara hukum.
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menekankan aturan under-invoicing harus jelas demi kepastian hukum, keadilan, dan tidak menghambat perdagangan.
  • Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan perluasan definisi bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi, namun parameter hukum harus jelas guna menghindari ketidakpastian bisnis.

Usulan revisi dan pertimbangan hukum

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai usulan memasukkan under-invoicing ke dalam kategori korupsi layak dipertimbangkan. Ia mengatakan praktik itu menjadi perhatian serius Presiden Prabowo, terutama bila terdapat unsur kesengajaan dari pihak-pihak yang terus merugikan negara.

Sahroni menekankan pengaturan soal under-invoicing perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ruang abu-abu. Menurut dia, aturan juga harus menjaga kepastian hukum dan prinsip keadilan, sehingga upaya menutup celah korupsi tidak justru menghambat sektor bisnis dan perdagangan.

Politikus Partai Nasdem itu juga menyatakan dukungan terhadap setiap langkah pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk bila diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dampak bagi penegakan hukum dan dunia usaha

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perluasan definisi korupsi melalui revisi UU Tipikor. Dalam keterangannya di Kompleks Istana, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026, Yusril menegaskan perubahan itu ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan untuk meringankan hukuman atau melonggarkan penindakan.

Yusril mengatakan perluasan cakupan tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara korupsi menjadi lebih efektif. Ia menilai praktik under-invoicing dan pencurian kekayaan alam berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, tetapi belum sepenuhnya tercakup dalam kategori tindak pidana korupsi.

Wacana ini membuka ruang pembahasan baru bagi pembentuk undang-undang mengenai batasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Bagi kalangan usaha, kejelasan definisi dan parameter penegakan hukum menjadi faktor penting agar penguatan aturan tidak menambah ketidakpastian dalam aktivitas perdagangan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya proses legislasi di DPR setelah lama tertunda, lengkap dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan proyeksi tahapan pembahasannya di Komisi III. Kami juga menyoroti mengapa aturan ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui perampasan aset hasil tindak pidana.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.