Indonesia dorong revisi UU Kehutanan untuk perkuat penindakan kebakaran hutan
Dorongan untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan menguat ketika revisi UU Kehutanan masuk ke tahap legislasi pada 2026. Langkah ini muncul di tengah besarnya dampak sosial, ekologis, dan iklim dari kebakaran yang meluas di berbagai kawasan.
Sorotan
- DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, membuka ruang revisi legislatif.
- Luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 202.004,30 hektar selama Januari–Juli 2026, menunjukkan besarnya dampak bagi masyarakat dan lingkungan.
- Telaah HuMa pada Juli 2026 mengkritik rancangan revisi UU Kehutanan karena perluasan kewenangan negara belum disertai pembatasan hak dan kejelasan perlindungan kawasan.
Agenda revisi dan dasar penindakan
Seperti diberitakan Kompas, mengutip ANTARA pada 21 Oktober 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi undang-undang dimungkinkan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan politik untuk memperlakukan perusakan lingkungan dengan pendekatan hukum yang lebih tegas, meski ketentuan yang akan diubah belum dirinci.Ruang perubahan tersebut terbuka setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026. Tahap ini masih merupakan bagian dari proses legislasi, sehingga berbeda dari pengesahan undang-undang maupun penerimaan rumusan pidana tertentu.
Dalam tahap berikutnya, pembentuk undang-undang perlu menjelaskan kelemahan aturan yang berlaku dan alasan perubahan yang diajukan. Kejelasan itu akan menentukan apakah revisi benar-benar menjawab penyebab kebakaran atau hanya menambah ancaman hukuman tanpa memperkuat pembuktian dan pencegahan.
Dampak kebakaran dan tantangan pembuktian
Kebakaran hutan tidak hanya merusak area yang terbakar, tetapi juga mempersempit ruang hidup masyarakat melalui asap, gangguan kesehatan, kerusakan habitat, terganggunya tata air, dan pelepasan karbon yang memperparah krisis iklim. Karena itu, persoalan ini menjadi isu keselamatan publik yang menuntut tanggung jawab negara dan pelaku usaha.Artikel di situs Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang merujuk data Sipongi menyebut luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004,30 hektar selama Januari hingga Juli 2026. Namun angka tersebut hanya menggambarkan skala kejadian dan tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab atau kesalahan pihak tertentu.
Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan lokasi, riwayat pengelolaan, sumber api, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan dan pengendalian. Penelusuran juga perlu menjangkau pihak yang menguasai kegiatan, memberi perintah, dan memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kebakaran.
Penelitian Ganitri, Sugiartha, dan Setiabudhi pada 2024, yang mengkaji Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2021/PN Snt, menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan dan kelalaian dalam perkara kebakaran yang melibatkan korporasi. Di saat yang sama, telaah HuMa yang dipublikasikan pada Juli 2026 menilai perluasan kewenangan negara dalam rancangan perubahan UU Kehutanan belum disertai pembatas yang memadai, sebuah kritik yang menambah tekanan agar revisi juga memberi kejelasan hak, batas kewenangan, dan kewajiban perlindungan di kawasan hutan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang penyidikan karhutla yang mengerucut ke korporasi, kami menyoroti pergeseran fokus aparat ke dugaan keterlibatan perusahaan, dengan 92 dari 97 laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan. Kami juga mencatat penguatan operasi pemadaman di lapangan yang berjalan paralel dengan proses hukum, sembari menunggu identitas korporasi yang diperiksa diumumkan setelah penetapan penyidik.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto