Komisi III DPR percepat pembahasan RUU perampasan aset jelang target pengesahan Desember

Komisi III DPR percepat pembahasan RUU perampasan aset jelang target pengesahan Desember
DPR percepat RUU aset

Komisi III DPR RI memajukan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana untuk mempercepat proses legislasi pada masa reses. Langkah ini dilakukan agar rancangan aturan tersebut bisa diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sekaligus memperluas penyerapan masukan publik.

Sorotan

  • Komisi III DPR RI memajukan RDPU RUU Perampasan Aset dari awal November 2026 ke masa reses guna target pengesahan 15 Desember 2026.
  • Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja dan Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
  • Sedikitnya 20 elemen masyarakat diikutsertakan dalam RDPU serta jalur masukan tertulis dibuka demi penyempurnaan RUU sebelum disahkan akhir 2026.

Percepatan jadwal RDPU dan target legislasi

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi III DPR RI memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum yang semula direncanakan pada masa sidang berikutnya atau awal November 2026 ke masa reses saat ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan itu ditujukan untuk memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan paling lambat 15 Desember 2026.

Selain memajukan agenda RDPU, Komisi III DPR juga menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Perampasan Aset. Sudeson Tandra ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja untuk mendampingi pembahasan lanjutan rancangan undang-undang tersebut.

Partisipasi publik dan implikasi pembahasan

Komisi III DPR menyatakan sedikitnya 20 elemen masyarakat akan dilibatkan dalam rangkaian RDPU. Peserta yang disiapkan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan guna menyerap masukan atas substansi RUU.

Bagi pihak yang tidak dapat hadir langsung, Komisi III DPR tetap membuka jalur penyampaian masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 6 Oktober 2026, sehingga percepatan pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memenuhi target penyelesaian pada Desember 2026.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan rancangan tersebut setelah lama tertunda, termasuk penetapannya sebagai usul inisiatif pada 6 Oktober 2026. Kami juga menyoroti target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 serta proyeksi tahapan pembahasan di Komisi III yang diperkirakan memakan waktu sekitar delapan minggu masa sidang untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.