Pemikiran Bung Hatta soal korupsi tetap relevan bagi tata kelola Indonesia
Perdebatan terbaru soal unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi kembali menyoroti kritik lama Mohammad Hatta tentang praktik rasuah yang dinilai telah mengakar di Indonesia. Kutipan Hatta dari 1974 dipandang masih berkaitan dengan kondisi saat ini, ketika polemik usulan perubahan definisi korupsi muncul di tengah rangkaian operasi penindakan terhadap pejabat daerah.
Sorotan
- Usulan perubahan definisi unsur kerugian negara dalam korupsi yang dikaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan menuai polemik dan kekhawatiran mempersempit penindakan korupsi.
- Penyebab utama lemahnya pemberantasan korupsi menurut teks adalah buruknya tata kelola birokrasi, kuatnya intervensi kekuasaan, dan normalisasi praktik menyimpang, bukan regulasi teknis.
- Sepanjang 2026, KPK menangkap sedikitnya 13 kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati, dalam operasi korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Kritik sejarah dan polemik definisi korupsi
Menurut Kompas, mengutip Kompas Indeks News Indonesia, pernyataan Bung Hatta pada 1974 lahir dari kekecewaannya terhadap masifnya korupsi birokrasi dan mandeknya penegakan hukum pada masa itu. Dalam kapasitasnya sebagai penasihat Komisi Empat, Hatta menyampaikan kritik tersebut sebagai bentuk keprihatinan dan sindiran keras, bukan untuk melegitimasi korupsi sebagai budaya asli bangsa.Dalam konteks itu, penggunaan istilah "budaya" merujuk pada keadaan ketika korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai praktik yang dianggap lumrah di berbagai lapisan birokrasi. Teks tersebut mengaitkan pandangan itu dengan skandal Pertamina yang melibatkan Ibnu Sutowo serta pembubaran komisi antikorupsi, yang memperkuat kekecewaan Hatta terhadap sistem pengawasan negara.
Pandangan tersebut kini kembali dibicarakan seiring usulan penyempurnaan atau perubahan definisi unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Gagasan yang dikaitkan dengan Kepala Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu memicu polemik karena dibingkai melalui doktrin Business Judgment Rule, yang ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi pejabat publik dalam pengambilan kebijakan administratif.
Dampak bagi tata kelola dan kepercayaan publik
Keberatan utama terhadap usulan itu terletak pada kekhawatiran bahwa pengurangan atau pengaburan unsur kerugian negara dapat mempersempit ruang penindakan korupsi. Dalam pandangan yang dibangun teks, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya aturan teknis, melainkan pada lemahnya tata kelola birokrasi, kuatnya intervensi kekuasaan, dan normalisasi praktik politik yang menyimpang.Teks itu juga menempatkan korupsi sebagai masalah struktural yang dipengaruhi warisan tata kelola buruk sejak era kolonial dan diteruskan oleh elite politik setelah kemerdekaan. Karena itu, peringatan Hatta dibaca sebagai dorongan moral agar para pemimpin tidak menyerah pada anggapan bahwa korupsi wajar dilakukan hanya karena sudah meluas.
Kecurigaan publik terhadap pelonggaran definisi korupsi berjalan beriringan dengan data penindakan yang masih tinggi. Menurut data KPK yang dikutip dalam teks, sepanjang 2026 sedikitnya 13 kepala daerah, termasuk wali kota dan bupati, terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas kembalinya pembahasan di DPR setelah lama tertunda, termasuk target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 dan tahapan kerja di Komisi III. Kami juga menyoroti bahwa regulasi ini dipandang krusial untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
- Forex
- Crypto