DPR minta dasar hukum jelas dalam usulan perampasan aset pejabat
Pembahasan usulan perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN memicu sorotan terhadap keseimbangan antara penegakan antikorupsi dan perlindungan hak warga negara. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah itu tetap harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Sorotan
- DPR meminta dasar hukum yang jelas dan proses hukum terukur sebelum melakukan perampasan aset pejabat untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia.
- Ahmad Sahroni menegaskan sanksi harus diberikan kepada pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan dalam melaporkan kekayaan pada LHKPN agar pengawasan lebih efektif.
- Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan pembuktian di pengadilan sebelum aset dapat dirampas.
Respons DPR atas usulan perampasan aset
Seperti diberitakan Kompas.com, Ahmad Sahroni menyatakan perampasan aset tanpa alasan yang jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia dan harus ditempuh melalui proses hukum yang terukur. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan upaya pemberantasan korupsi tetap perlu menjaga asas pembuktian atas suatu perbuatan sebelum aset seseorang dirampas.Sahroni juga mendorong aturan mengenai LHKPN diperjelas, termasuk melalui sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan tidak transparan dalam melaporkan kekayaannya. Menurut dia, kepastian aturan diperlukan agar pengawasan kekayaan pejabat publik berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara.
Ia menambahkan pembenahan pelaporan LHKPN perlu dimulai dengan memastikan seluruh pejabat publik memperbarui data kekayaannya secara transparan. Kepatuhan dalam pelaporan itu, menurutnya, menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas jabatan yang diemban.
Dampak bagi pembahasan RUU perampasan aset
Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Sahroni mengatakan mekanisme penyidikan hingga pembuktian di pengadilan akan menentukan batas aset yang dapat dirampas. Ia menekankan asas praduga tak bersalah perlu tetap dikedepankan agar penegakan hukum terhadap korupsi berjalan tegas, namun tidak berubah menjadi alat abuse of power.Pernyataan itu muncul setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur tindakan tegas terhadap pejabat publik yang tidak mencantumkan seluruh asetnya dalam LHKPN. Menurut Tanak, aparat penegak hukum, termasuk KPK, dapat merampas aset yang tidak dilaporkan apabila ditemukan kekayaan yang melampaui laporan LHKPN, dengan tujuan mendorong kepatuhan dan kejujuran pejabat dalam pelaporan harta.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan pembahasan regulasi ini setelah lama tertunda dan menetapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan serta dinamika politiknya di Komisi III, sekaligus konteks panjang perjalanan RUU sejak 2008 sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus aliran ekonomi kejahatan.
Berita Citizen Rights Terbaru
- Forex
- Crypto