Ekonom UI usulkan pembekuan perampasan aset saat tahun pemilu

Ekonom UI usulkan pembekuan perampasan aset saat tahun pemilu
Bekukan aset saat pemilu

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memunculkan usulan agar mekanisme penyitaan aset dibekukan sementara ketika memasuki tahun politik. Usulan ini diarahkan untuk menekan risiko politisasi, sekaligus menjaga agar penegakan hukum tetap berjalan tertib dan terukur menjelang pemilu.

Sorotan

  • Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi mengusulkan pembekuan sementara mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana saat memasuki tahun pemilu pada rapat 4/11/2026.
  • Proses perampasan aset diusulkan wajib didahului due diligence dan telaah beberapa lembaga independen, seperti PPATK, serta dilarang pada periode pemilu.
  • Evaluasi berkala, pengawasan lembaga independen, dan batasan periodik dibutuhkan agar perampasan aset konsisten, tidak ambigu, serta terhindar dari penyalahgunaan politik.

Usulan pengamanan mekanisme dalam tahun politik

Seperti dilaporkan Kompas.com, ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, mengusulkan pembekuan sementara mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana saat memasuki tahun pemilu dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, langkah itu diperlukan agar proses perampasan aset tidak memicu peristiwa politik dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi menjelang pelaksanaan pemilu.

Selain pembekuan sementara, Fithra menyatakan upaya perampasan aset perlu didahului proses uji kelayakan atau due diligence. Ia menyebut permohonan oleh Jaksa Agung perlu melalui telaah beberapa lembaga independen, termasuk PPATK, serta dibatasi pada periode yang tidak berkaitan dengan waktu-waktu pemilu.

Fithra juga menilai evaluasi berkala perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan mekanisme itu, perampasan aset tetap dapat dijalankan, namun pelaksanaannya dinilai lebih tertib dan lebih kuat secara kelembagaan.

Dampak bagi tata kelola dan kepastian hukum

Dalam pandangannya, perampasan aset juga perlu dilakukan secara terbatas dengan batasan yang ditetapkan melalui konsensus nasional dan politik. Penentuan besaran dan kaidah yang jelas dinilai penting agar kebijakan tersebut memiliki pijakan yang ajeg dan tidak menimbulkan tafsir yang berubah-ubah.

Ia turut meminta pengawasan oleh lembaga independen untuk memastikan aset yang dirampas benar-benar terkait dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian bagi negara. Fithra juga mendorong adanya masa evaluasi dan batas waktu peninjauan agar instrumen perampasan aset tidak berkembang menjadi kewenangan yang rawan dipersoalkan secara politik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, kami mengulas bagaimana DPR kembali mengakselerasi proses legislasi setelah penundaan bertahun-tahun, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga menyoroti tahapan pembahasan di Komisi III, latar belakang panjang sejak 2008, serta urgensi regulasi ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan melalui tata kelola dan pengawasan yang lebih tegas.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.