KSPI dan Partai Buruh usulkan kenaikan upah minimum 2027 hingga 9,5 persen

KSPI dan Partai Buruh usulkan kenaikan upah minimum 2027 hingga 9,5 persen
Usulan upah minimum naik

Menjelang penetapan upah minimum 2027, tuntutan kenaikan gaji pekerja kembali menjadi fokus pembahasan ketenagakerjaan di Indonesia. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan 7,5-9,5 persen sambil menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal proses penetapan.

Sorotan

  • KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Kelompok buruh merencanakan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan kenaikan upah minimum.
  • Buruh mendesak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 1 November 2026 sebagai syarat penting sebelum pengesahan upah minimum 2027.

Usulan kenaikan dan jadwal aksi buruh

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, atau KSPI, bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan itu, menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Selain mengajukan besaran kenaikan, kelompok buruh juga berencana menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Langkah tersebut disiapkan untuk mengawal tuntutan mereka menjelang keputusan resmi pemerintah terkait upah minimum tahun depan.

Dorongan percepatan penetapan UMP dan UMSP

Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan upah minimum provinsi, atau UMP, dan upah minimum sektoral provinsi, atau UMSP, paling lambat 1 November 2026. Tenggat itu menjadi bagian penting dari tuntutan menjelang penetapan upah minimum 2027.

Desakan tersebut menandai tekanan yang terus meningkat dari serikat pekerja terhadap agenda pengupahan nasional. Bagi dunia usaha dan pasar tenaga kerja, usulan kenaikan ini dapat menjadi faktor yang memengaruhi perencanaan biaya tenaga kerja di berbagai daerah.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang dugaan perdagangan orang yang menimpa ABK KM Maulana 23, kami menyoroti kesenjangan besar antara upah yang dijanjikan dalam perjanjian kerja dan bayaran yang benar-benar diterima para pekerja. Artikel itu juga mengulas pola perekrutan melalui media sosial, dugaan penjeratan utang serta pemotongan gaji, dan peringatan aparat agar pencari kerja memverifikasi kredibilitas pemberi kerja untuk mencegah eksploitasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.