OJK sahkan perubahan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants

OJK sahkan perubahan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants
OJK resmikan nama baru

Otoritas Jasa Keuangan, melalui publikasi resmi di situsnya pada 1 April 2026, menyatakan pemberlakuan izin usaha pialang asuransi terkait perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-138/PD.02/2026 per 31 Maret 2026. Perubahan nama tersebut berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan, menurut keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana.

Sorotan

  • Nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera resmi berubah menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants sesuai pengesahan OJK, berlaku 2026.
  • OJK mewajibkan PT RPM Insurance Brokers and Consultants menjalankan usaha dengan praktik sehat serta kepatuhan terhadap perundangan sektor perasuransian.
  • Perubahan nama dan pembaruan izin ini memberi kepastian administratif bagi mitra serta menunjukkan peran aktif OJK dalam tata kelola industri pialang asuransi.

Rincian keputusan izin dan identitas perusahaan

Pemberlakuan izin usaha ini berkaitan langsung dengan perubahan nama badan usaha di bidang pialang asuransi. Dalam pengumuman itu, OJK menegaskan bahwa entitas yang sebelumnya bernama PT Ria Pratama Mega Sejahtera kini menggunakan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Perusahaan tersebut tercatat beralamat di Rukan CBD Blok I/21, Jalan Green Lake City Boulevard, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, entitas ini memperoleh izin operasional dari OJK pada 2015 dengan nomor KEP-556/NB.01/2015. Keterangan itu menunjukkan perusahaan telah lebih dulu beroperasi di industri perantara asuransi sebelum perubahan nama terbaru berlaku. Keputusan 2026 ini berfokus pada penyesuaian identitas hukum dan perizinan usaha perusahaan.

Kewajiban kepatuhan dan dampak bagi sektor pialang asuransi

Dengan berlakunya izin usaha tersebut, PT RPM Insurance Brokers and Consultants diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan praktik yang sehat. OJK juga mewajibkan perusahaan untuk senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dalam operasionalnya. Penekanan ini menempatkan kepatuhan sebagai bagian utama dari pengawasan sektor perasuransian.

Bagi industri pialang asuransi di Indonesia, keputusan semacam ini mencerminkan peran regulator dalam memastikan perubahan korporasi tetap sejalan dengan ketentuan formal dan tata kelola. Langkah tersebut juga memberi kepastian administratif bagi mitra usaha dan nasabah terkait identitas legal perusahaan. Di tengah pengawasan yang terus berjalan, pembaruan izin akibat perubahan nama menjadi bagian dari kesinambungan operasional perusahaan jasa keuangan.

Kami sebelumnya melaporkan isu mis-selling produk asuransi berbasis investasi (unitlink/PAYDI) yang dinilai masih menjadi persoalan struktural di industri asuransi hingga pertengahan 2025. Laporan tersebut menyoroti usulan skema pertanggungjawaban berbasis kesalahan (liability at fault) dan pengujian Beyond Control Test serta Authorization Test untuk membagi tanggung jawab secara lebih proporsional, di tengah tekanan perlindungan konsumen dan penguatan regulasi. Konteks ini sejalan dengan sorotan terbaru tentang pentingnya kepatuhan dan tata kelola saat regulator memastikan perubahan korporasi dan perizinan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.