Perdebatan mengenai korupsi di BUMN kembali menguat karena batas antara kerugian bisnis dan kerugian negara yang bisa dipidana masih belum jelas. Ketidakpastian ini dinilai berisiko memperluas penggunaan pasal korupsi hingga mencakup keputusan usaha yang seharusnya masih berada dalam ranah bisnis.
Sorotan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mewajibkan kerugian negara dalam perkara korupsi BUMN harus berupa kerugian nyata, bukan potensi.
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering diterapkan luas, mencakup keputusan bisnis BUMN yang sebenarnya berisiko.
- UU BUMN terbaru menegaskan kerugian BUMN berbeda dari kerugian negara, namun parameter pemisahan risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum masih belum jelas.
Batas pidana dan risiko keputusan bisnis
Seperti diulas Kompas Indeks News Indonesia, persoalan utama dalam penegakan hukum korupsi di BUMN terletak pada kaburnya garis pemisah antara kesalahan administrasi, kegagalan usaha, dan niat jahat. Dalam praktiknya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kerap diterapkan secara luas, termasuk pada peristiwa yang masih terkait keputusan bisnis.Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hukum pidana dapat menjadi ancaman bagi pejabat dan direksi BUMN yang mengambil keputusan di tengah situasi usaha yang penuh risiko. Dalam negara hukum, penegak hukum dituntut tidak hanya menunjukkan adanya kerugian, tetapi juga membuktikan perbuatan melawan hukum, niat jahat, hubungan kausal, serta unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Makna kerugian negara dalam perkara BUMN
Istilah kerugian negara disebut sering diperlakukan seolah sederhana, padahal justru menjadi sumber perdebatan panjang. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata “dapat” dalam frasa “dapat merugikan keuangan negara”, delik korupsi harus dipahami sebagai delik materiil, sehingga kerugian yang dimaksud adalah kerugian nyata, bukan sekadar potensi kerugian.Meski konsep real loss sudah lebih tegas, penilaian di lapangan masih kerap berbeda mengenai apakah suatu kerugian benar-benar nyata, masih potensial, atau hanya dampak dari risiko bisnis. Dalam konteks BUMN, persoalan menjadi lebih kompleks karena kerugian perusahaan tidak otomatis berarti korupsi, mengingat kerugian juga bisa muncul akibat strategi yang keliru, perubahan pasar, investasi yang gagal, atau tekanan kondisi ekonomi.
UU BUMN yang baru juga menegaskan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian BUMN, bukan serta-merta kerugian keuangan negara. Namun, penegasan itu tidak berarti BUMN kebal dari hukum pidana, melainkan menunjukkan perlunya parameter yang lebih tajam untuk membedakan kerugian usaha biasa dari kerugian yang lahir dari perbuatan melawan hukum.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang strategi investasi Danantara Indonesia di pasar modal, kami membahas langkah lembaga ini menempatkan dana untuk membeli saham BUMN dan swasta melalui sejumlah manajer investasi guna membagi risiko. Kami juga menyoroti skema kompensasi berbasis kinerja untuk mendorong kehati-hatian pengelola dana, serta potensi dampaknya dalam memperluas aliran dana institusi dan memperkuat peran manajer investasi di pasar saham Indonesia.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto