Eks pejabat Pertamina divonis 6 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026. Putusan ini menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan pejabat perseroan, dengan amar yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sorotan
- Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara kepada Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta karena kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
- Vonis 6 tahun penjara untuk keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun untuk Alfian dan 8 tahun untuk Hanung.
- Salah satu hakim anggota memberikan dissenting opinion terkait keraguan pada perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi operasional minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Putusan pengadilan dan rincian hukuman
Seperti diberitakan Kompas.com, majelis hakim yang dipimpin Adek Nurhadi menyatakan Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.Alfian merupakan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, sedangkan Hanung merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari penjara.
Dalam persidangan, hakim menyatakan amar putusan untuk kedua terdakwa sama. Salah satu hakim anggota, Mulyono, juga menyampaikan dissenting opinion karena meragukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Selisih dengan tuntutan jaksa dan konteks perkara
Vonis terhadap keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Alfian sebelumnya dituntut 14 tahun penjara, sementara Hanung dituntut delapan tahun penjara.Penuntut umum menyakini para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sejumlah pihak terkait aktivitas operasional di lingkungan Pertamina.
Dalam ulasan kami sebelumnya tentang batas delik korupsi di BUMN, kami menyoroti masih kaburnya pemisahan antara risiko bisnis, kesalahan administrasi, dan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana. Kami juga mengulas bahwa setelah Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam perkara korupsi BUMN seharusnya bersifat nyata (real loss), namun penilaiannya di lapangan kerap memicu perdebatan karena kerugian perusahaan tidak selalu identik dengan kerugian negara.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto