Kemenkes dorong penyeragaman kemasan rokok, industri hadapi risiko hukum dan ekonomi
Pemerintah kembali membahas aturan penyeragaman kemasan untuk produk tembakau dan rokok elektronik di tengah penolakan lintas kementerian terhadap dampak turunannya. Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu kesehatan publik, perlindungan merek, penyerapan tenaga kerja, hingga potensi penerimaan negara dari industri hasil tembakau.
Sorotan
- Kementerian Kesehatan melanjutkan Rancangan Peraturan standardisasi warna dan merek kemasan rokok, menuai penolakan lintas kementerian sejak konsultasi terakhir 25 Mei 2026.
- Wakil Menteri Hukum menegaskan penyeragaman kemasan berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri.
- Industri hasil tembakau menyumbang Rp216,9 triliun penerimaan cukai dan ekspor USD1,85 miliar pada 2024, melibatkan sekitar 6 juta pekerja sehingga regulasi berpotensi berdampak besar ke ekonomi dan tenaga kerja.
Rancangan aturan dan keberatan lintas kementerian
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Kesehatan melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang di dalamnya mengatur kemasan rokok dan rokok elektronik memakai warna seragam serta membatasi identitas merek dan font.Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andi Saguni mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana promosi yang menarik calon perokok baru, terutama kelompok usia muda. Ia menegaskan tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk legal, melainkan mengurangi daya tarik visual yang dinilai mendorong anak-anak dan remaja mulai merokok.
Kemenkes menyatakan penyusunan rancangan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Namun, wacana itu tetap memicu penentangan karena dinilai belum tentu efektif mencapai tujuan kesehatan dan justru berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi, ketenagakerjaan, kepastian hukum merek, dan hak konsumen.
Keberatan juga muncul pada proses penyusunan regulasi yang dianggap belum memenuhi meaningful participation. Dalam konsultasi publik terakhir pada 25 Mei 2026, sejumlah kementerian disebut tidak dilibatkan, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan standardisasi kemasan berisiko melanggar undang-undang merek. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menegaskan kedudukan merek sebagai aset berharga bagi perusahaan dan menekankan pentingnya validitas utuh dalam suatu aturan hukum.
Dampak bagi industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara
Penolakan terhadap penyeragaman kemasan juga berkaitan dengan posisi industri hasil tembakau sebagai sektor strategis padat karya. Sejumlah pihak mengingatkan kebijakan itu perlu ditinjau ulang agar pemerintah tidak menghadapi dampak yang tidak diinginkan, seperti peningkatan pengangguran, peredaran rokok ilegal yang lebih masif, tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum, dan hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza sebelumnya menyatakan industri hasil tembakau memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Pada 2024, penerimaan cukai dari sektor ini mencapai Rp216,9 triliun, sementara sekitar 6 juta orang menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan.
Dari sisi perdagangan internasional, kinerja sektor ini juga menunjukkan pertumbuhan. Faisol menyebut nilai ekspor produk hasil tembakau pada 2024 mencapai USD1,85 miliar, naik 21,71 persen dibandingkan USD1,52 miliar pada 2023.
Perdebatan atas rancangan aturan ini memperlihatkan benturan antara agenda kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi industri. Arah akhir kebijakan akan menjadi penentu bagi pelaku usaha tembakau, rantai pasok tenaga kerja, serta kepastian hukum atas penggunaan merek di Indonesia.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang pemulihan aset perkara korupsi lama, kami membahas penyerahan dana dan aset lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, termasuk pemulihan aset terkait terpidana Eddy Tansil. Artikel tersebut menekankan bahwa hak negara untuk menagih kerugian pidana tetap berjalan meski kasusnya sudah puluhan tahun, sekaligus menunjukkan kontribusi pemulihan aset terhadap penerimaan negara dan penguatan penegakan hukum.
Berita Bank Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto