Kementerian ESDM perketat blending batu bara lewat izin menteri
Pemerintah memperketat tata kelola pencampuran batu bara melalui aturan baru yang mewajibkan persetujuan menteri sebelum perusahaan menghasilkan spesifikasi tertentu. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan dan kontrak yang telah mengantongi persetujuan RKAB, dengan pengajuan dilakukan melalui sistem informasi pemerintah.
Sorotan
- Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan blending batu bara melalui persetujuan wajib dari Menteri ESDM.
- Pemegang izin harus mengajukan dokumen meliputi persetujuan RKAB, kontrak pembelian dan penjualan, serta hasil uji kualitas batu bara ke sistem pemerintah.
- Aturan baru memperluas pengawasan pemerintah atas mutu dan asal batu bara campuran, menambah tahapan kepatuhan untuk operasional penjualan dan pengolahan perusahaan tambang.
Ketentuan izin dan persyaratan dokumen
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan praktik blending batu bara. Dalam aturan itu, pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.Pasal 34A ayat (1) menyatakan pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara untuk memenuhi spesifikasi tertentu setelah memperoleh persetujuan menteri. Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah.
Permohonan itu harus dilengkapi dengan persetujuan RKAB untuk pemilik batu bara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, serta hasil uji kualitas batu bara dari surveyor terdaftar.
Dampak pada pengawasan dan operasional tambang
Aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan menyampaikan simulasi spesifikasi batu bara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus diserahkan mencakup nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.Kewajiban persetujuan dan pelaporan teknis tersebut memperluas pengawasan pemerintah atas mutu dan asal batu bara yang dicampur. Bagi pelaku usaha pertambangan, ketentuan ini menambah tahapan kepatuhan dalam operasional penjualan dan pengolahan batu bara yang ditujukan untuk memenuhi spesifikasi pasar tertentu.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang tekanan stok batu bara di sejumlah PLTU sistem Jawa-Bali, kami membahas kekhawatiran risiko gangguan pasokan listrik yang dikaitkan dengan pengelolaan dan revisi RKAB batu bara 2026. Ulasan itu menyoroti turunnya hari operasi pembangkit di beberapa lokasi serta dampak pemangkasan target produksi nasional 2026 terhadap ketersediaan pasokan domestik dan stabilitas ketenagalistrikan.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto