Kasus TaniHub, eks petinggi MDI dijatuhi hukuman penjara dan denda

Kasus TaniHub, eks petinggi MDI dijatuhi hukuman penjara dan denda
Vonis eks MDI Tanihub

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi PT Metra Digital Investama dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia, TaniHub, pada Kamis, 18 Juni 2026. Putusan itu menetapkan hukuman 5 tahun penjara untuk Donald Surjana Wihardja dan 2 tahun penjara untuk Aldi Adrian Hartanto, lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Donald.

Sorotan

  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta kepada Donald Surjana Wihardja atas korupsi investasi TaniHub.
  • Aldi Adrian Hartanto, eks VP Investment MDI, divonis 2 tahun dan denda Rp250 juta serta wajib membayar biaya perkara Rp5.000 berkaitan kasus yang sama.
  • Jaksa menyatakan perbuatan Donald dan Aldi merugikan keuangan negara 20 juta dollar AS (Rp290,92 miliar) dan memperkaya pihak lain hingga puluhan miliar rupiah.

Putusan pengadilan dan rincian hukuman

Seperti dilaporkan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Donald Surjana Wihardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketua majelis hakim Teddy Windiarto membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta.

Hakim menyatakan bila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Donald dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Donald harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 165 hari.

Dalam sidang yang sama, Aldi Adrian Hartanto, mantan Vice President of Investment PT MDI, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan penyitaan aset dan pidana pengganti 90 hari bila denda tidak terpenuhi.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani keduanya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Aldi dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dampak perkara bagi sektor investasi

Vonis ini berada di tengah perkara yang menyorot tata kelola investasi pada sektor startup agritech di Indonesia. Dalam dakwaan, Donald dan Aldi disebut merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dollar AS, setara Rp290,92 miliar.

Jaksa mendalilkan Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group tanpa memastikan langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan. Penuntut umum juga menduga perbuatan keduanya memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar, Edison Tobing Rp92,89 juta, serta PT Tani Grup Indonesia sebesar 25 juta dollar AS, setara Rp364,22 miliar.

Dakwaan juga menguraikan aliran dana ke PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar. Dari dua entitas itu, dana kembali mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Pamitra Wineka sebesar Rp1,17 miliar, Asti Setia Utami Rp28,58 miliar, dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, Donald dan Aldi didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 618 junto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penurunan indikator antikorupsi dan rangkaian kasus korupsi terbaru, kami menyoroti melemahnya posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 serta turunnya Indeks Perilaku Anti Korupsi. Artikel itu juga membahas bagaimana kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, termasuk perkara di lingkungan KPK dan Bea Cukai, memperbesar risiko tata kelola dan menggerus kepercayaan publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.