Kejagung dalami dugaan penjualan titik dapur MBG oleh tersangka terkait eks kepala BGN
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis memasuki pendalaman hubungan antara tersangka Glory Harimas Sihombing dan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Temuan itu menambah fokus perkara periode 2025-2026, yang juga mencakup dugaan penjualan akses titik dapur SPPG dan aliran uang kepada pejabat terkait.
Sorotan
- Glory Harimas Sihombing, tersangka keenam, diduga menjual akses titik dapur SPPG melalui yayasannya atas permintaan Dadan Hindayana sebelum program MBG berjalan.
- Harga satu titik dapur SPPG bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan transaksi sekitar Rp100 juta per titik teridentifikasi oleh penyidik.
- Penyidik menemukan pemberian uang tunai dari Glory kepada Dadan berulang sejak 2025, meningkatkan risiko terhadap kredibilitas tata kelola program gizi nasional.
Rincian dugaan peran dalam skema MBG
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyatakan Glory Harimas Sihombing, tersangka keenam dalam perkara ini, telah mengenal Dadan Hindayana jauh sebelum program MBG berjalan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hubungan keduanya sudah terjalin sebelum 2024, dan kedekatan itu menjadi salah satu temuan penyidik dalam mengusut perkara tata kelola MBG periode 2025-2026.Dalam konstruksi perkara, Dadan disebut meminta Glory Harimas Sihombing mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG. Penyidik menduga Dadan kemudian memberi akses khusus kepada tersangka untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui yayasan yang dimilikinya, lalu titik tersebut dijual kepada pihak yang ingin menjadi mitra program.
Menurut Syarief, harga untuk memperoleh satu titik dapur SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga menemukan sejumlah transaksi sekitar Rp100 juta untuk satu titik dapur SPPG.
Dampak perkara terhadap tata kelola program gizi
Selain dugaan penjualan titik dapur, penyidik menemukan adanya pemberian uang dari Glory Harimas Sihombing kepada Dadan dalam bentuk tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Uang itu diduga berasal dari calon mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima dalam program tersebut.Kejagung menyatakan pemberian itu tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang selama beberapa bulan sejak 2025 hingga saat ini. Perkembangan ini memperbesar risiko terhadap kredibilitas tata kelola program gizi nasional karena perkara tidak hanya menyangkut pengadaan mitra, tetapi juga dugaan penyalahgunaan akses dan pengaruh dalam distribusi titik layanan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing dari unsur swasta sebagai tersangka baru. Kami mengulas dugaan skema pengaturan dan penjualan titik dapur SPPG melalui akses khusus yang dikaitkan dengan Dadan Hindayana, serta temuan aliran uang tunai rupiah dan valuta asing yang dinilai berdampak pada kredibilitas pengelolaan program.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto