Prabowo dinilai dapat mendorong KPK ambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah

Prabowo dinilai dapat mendorong KPK ambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah
Prabowo & KPK: Kasus Febrie

Perdebatan atas penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menguat setelah berkas dari kepolisian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto dapat meminta KPK mengambil alih kasus itu karena prosesnya belum masuk ke pengadilan dan masih berada dalam lingkup penegakan hukum eksekutif.

Sorotan

  • Mahfud MD menyampaikan bahwa presiden dapat meminta KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah secara langsung karena masih di ranah administratif.
  • Kejaksaan Agung telah menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Polri, fokus pada penguatan barang bukti dan sinergi antar lembaga.
  • Usulan pengambilalihan kasus oleh KPK berpotensi mengubah dinamika kelembagaan antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam penanganan kasus korupsi profil tinggi.

Dasar usulan pengambilalihan oleh KPK

Seperti dilaporkan Kompas.com, Mahfud MD menyatakan presiden bisa turun tangan dengan meminta KPK menangani perkara tersebut secara langsung. Ia mengatakan langkah itu dimungkinkan karena kasusnya belum memasuki ranah yudikatif, sehingga masih terbuka ruang intervensi administratif dalam lingkup eksekutif.

Dalam pernyataannya di siniar Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial pada Selasa malam, 14 Juli 2026, Mahfud menyebut KPK memiliki posisi yang lebih independen dibanding unsur penegak hukum lain di bawah eksekutif. Menurut dia, presiden dapat mendorong pengambilalihan melalui fungsi supervisi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.

Mahfud juga menilai pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung berisiko merusak mekanisme hukum nasional. Ia mempertanyakan keberanian KPK untuk mengambil alih perkara tersebut dalam konfigurasi politik saat ini, meski jalur hukumnya disebut tersedia.

Pengalihan tiga perkara dan implikasinya

Kejaksaan Agung sebelumnya resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan penyerahan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Rudi, koordinasi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, dan kerja penyidikan yang lebih intensif. Tiga perkara yang dialihkan mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara menempatkan kasus ini sebagai sorotan bagi tata kelola penegakan hukum nasional. Jika pengambilalihan benar terjadi, langkah itu berpotensi memengaruhi relasi kelembagaan antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam penanganan perkara korupsi berprofil tinggi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang desakan mahasiswa agar KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah, kami menyoroti aksi Serikat Mahasiswa UGM yang mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan tuntutan resmi. Kami juga mengulas kekhawatiran soal risiko hukum—termasuk potensi praperadilan—serta bagaimana pelimpahan tiga perkara besar ke Kejaksaan Agung memperlebar sorotan pada koordinasi antarlembaga dan kepercayaan publik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.