Indonesia tetapkan tarif naturalisasi hingga Rp 75 juta

Indonesia tetapkan tarif naturalisasi hingga Rp 75 juta
Tarif naturalisasi naik tajam

Pemerintah menetapkan struktur tarif baru untuk permohonan kewarganegaraan Indonesia, dengan pungutan tertinggi Rp 75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi langsung. Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dan menambah kepastian biaya untuk sejumlah jalur perolehan kembali maupun perolehan kewarganegaraan.

Sorotan

  • Indonesia menetapkan tarif naturalisasi sebesar Rp 75 juta per permohonan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 untuk warga negara asing.
  • Tarif permohonan kewarganegaraan melalui perkawinan ditetapkan Rp 25 juta dan untuk anak dari perkawinan campuran atau ius soli sebesar Rp 5 juta per permohonan.
  • Digitalisasi administrasi dan peningkatan koordinasi antar 15 kementerian mengakibatkan biaya tambahan dalam proses layanan naturalisasi di Kementerian Hukum.

Rincian tarif dan dasar kebijakan

Seperti diberitakan Kompas.com, tarif tersebut berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kementerian Hukum menjelaskan besaran Rp 75 juta ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta peningkatan layanan digital dalam proses administrasi kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan peningkatan layanan berbasis digital terus dilakukan, termasuk verifikasi data warga negara asing yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Menurut dia, proses tersebut memerlukan biaya tambahan seiring kebutuhan koordinasi dan pelaksanaan layanan.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh warga negara asing. Untuk jalur kewarganegaraan melalui perkawinan, pemerintah menetapkan tarif Rp 25 juta per permohonan.

Tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara dengan asas ius soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah terdaftar tetapi belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sebagai WNI. Nominal yang sama juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI atau tidak menetapkan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan. Sementara itu, permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai tarif Rp 1 juta.

Syarat naturalisasi dan dampak administratif

Selain struktur biaya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur delapan syarat utama bagi pemohon yang ingin menjadi WNI melalui pewarganegaraan. Syarat itu mencakup usia minimal 18 tahun atau sudah kawin, masa tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, serta kondisi sehat jasmani dan rohani.

Pemohon juga wajib dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara satu tahun atau lebih, serta tidak menimbulkan status kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Selain itu, pemohon harus memiliki pekerjaan dan atau penghasilan tetap serta membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Dalam kerangka hukum yang sama, Pasal 13 UU Kewarganegaraan menyatakan Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Ketentuan tarif baru ini memperjelas komponen biaya dalam proses naturalisasi dan berpotensi memengaruhi perencanaan administrasi bagi pemohon serta pelaksanaan layanan di Kementerian Hukum.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penetapan tarif naturalisasi hingga Rp 75 juta dalam PP No. 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan biaya PNBP bagi WNA yang mengajukan pewarganegaraan menjadi WNI. Kami juga mencatat aturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur Kementerian Hukum serta menata ulang ratusan pos tarif PNBP, termasuk mempertahankan sebagian tarif, menyesuaikan sebagian lainnya, dan menghapus beberapa pos tertentu.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.