Indonesia tunda kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM hingga 2028
Pemerintah menunda tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028 di tengah kesiapan UMKM yang masih terbatas. Penundaan ini dilakukan setelah banyak pelaku usaha kecil dinilai masih menghadapi hambatan administratif dan biaya, sementara cakupan sertifikasi nasional juga belum memenuhi kebutuhan.
Sorotan
- Pemerintah Indonesia menunda kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM dari tenggat 17 Oktober 2026 ke 2028 atas dasar aspirasi dan data kesulitan UMKM.
- Hingga saat ini baru 4.432.039 entitas usaha dan sekitar 16 juta produk yang telah memperoleh sertifikasi halal, masih jauh dari kebutuhan nasional.
- Pemerintah bersama BPJPH dan asosiasi pelaku usaha membahas formula baru agar sertifikasi halal tetap berjalan tanpa menambah tekanan pada UMKM.
Alasan penundaan dan cakupan sertifikasi
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan penundaan dilakukan berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun pemerintah, yang menunjukkan masih banyak UMKM kesulitan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.Menurut dia, selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi juga menjadi kendala bagi pelaku usaha. Dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026, Maman mengatakan Presiden memerintahkan penangguhan tenggat 17 Oktober 2026 menjadi 2028 demi menjaga keberlanjutan UMKM di Indonesia.
Maman juga menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang sudah berlaku sejak 2014.
Saat ini, jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039, dengan sekitar 16 juta produk telah tersertifikasi. Pemerintah menilai angka itu masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.
Dampak bagi UMKM dan langkah lanjutan pemerintah
Pemerintah kini membahas formula pelaksanaan yang lebih tepat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Apindo. Pembahasan itu diarahkan agar kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa menambah tekanan berlebihan bagi UMKM.Menurut Maman, pemerintah tetap sepakat menjalankan amanat undang-undang tersebut, tetapi pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha kecil. Penundaan hingga 2028 memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiapkan mekanisme yang lebih realistis, sekaligus memperluas cakupan sertifikasi di tingkat nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan penundaan kewajiban sertifikasi halal menjelang tenggat 18 Oktober 2026, kami mengulas kekhawatiran soal kesiapan pelaku usaha dan perangkat pelaksana, serta kondisi daya beli yang masih lemah. Kami juga menyoroti kritik terhadap kompleksitas dan potensi tumpang tindih regulasi jaminan produk halal, termasuk rekomendasi penyederhanaan aturan agar implementasinya lebih konsisten dan tidak menambah beban dunia usaha.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto