DPR dorong proses hukum korporasi karhutla meluas ke dugaan suap perizinan
Dorongan penguatan penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan kembali muncul di tengah sorotan atas perusahaan yang berulang kali melanggar aturan konsesi. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penindakan perlu mencakup dugaan suap dalam penerbitan izin, tidak berhenti pada sanksi administratif atau pembekuan izin.
Sorotan
- Anggota DPR Sarifuddin Sudding meminta pemerintah dan aparat hukum mengusut dugaan suap dalam penerbitan izin konsesi perusahaan terlibat karhutla.
- Sudding menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan berupa pemrosesan pidana, bukan hanya sanksi administratif atau pencabutan izin.
- Presiden Prabowo Subianto menyoroti perusahaan yang melanggar izin hingga 19 kali tetap beroperasi, memperkuat tekanan atas pengawasan konsesi kehutanan.
Desakan perluasan penindakan perizinan
Seperti diberitakan Kompas.com, Sarifuddin Sudding meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap penerbitan izin konsesi perusahaan yang terkait dengan karhutla. Menurut dia, penindakan tidak boleh hanya menyasar korporasi melalui pembekuan, pencabutan izin, atau sanksi administratif semata.Sudding mengatakan korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan juga harus diproses melalui mekanisme hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia menambahkan, pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan juga perlu diproses apabila ditemukan indikasi tindak pidana suap dalam penerbitannya.
Politisi PAN itu menilai penerbitan izin kepada perusahaan yang berulang kali melanggar aturan perlu menjadi perhatian serius. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak yang patut ditelusuri dalam proses pemberian izin, terutama jika perusahaan yang sama tetap memperoleh konsesi meski sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Sudding juga mengatakan penyidik perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan, pengambilan keputusan di perusahaan, dan proses penerbitan izin oleh birokrasi. Pemeriksaan, katanya, dapat mencakup data lokasi, riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai kebutuhan perkara.
Tekanan bagi pengawasan konsesi hutan
Pernyataan itu muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengaku kaget karena ada perusahaan yang berkali-kali melanggar aturan terkait perizinan konsesi pemanfaatan hutan dan lahan. Dalam pembahasan mengenai karhutla, kepala negara menegaskan adanya indikasi keterlibatan banyak perusahaan asing.Presiden juga menyoroti adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga 19 kali tetapi tetap memperoleh izin. Sorotan tersebut memperkuat tekanan terhadap pengawasan tata kelola perizinan di sektor kehutanan dan penggunaan lahan, termasuk evaluasi atas akuntabilitas korporasi dan birokrasi yang terlibat.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembatasan kewenangan gubernur DKI Jakarta dalam proses perizinan, dibahas langkah Pemprov DKI untuk menutup celah penyimpangan birokrasi lewat penataan pengurusan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Melalui Pergub No. 11 Tahun 2026, alur KLB ditegaskan agar lebih transparan dan cepat, sekaligus memperkuat kepastian bagi pelaku usaha dan memulihkan kepercayaan investor.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto