Pavlo Kot

Kemenhub usul kenaikan denda truk ODOL hingga Rp5 miliar dalam revisi RUU LLAJ

Kemenhub usul kenaikan denda truk ODOL hingga Rp5 miliar dalam revisi RUU LLAJ
Denda ODOL Naik Drastis

Pemerintah mendorong pengetatan sanksi terhadap pelanggaran truk over dimension over load, atau ODOL, melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan itu mencakup denda administratif Rp500 juta hingga Rp5 miliar serta perluasan subjek hukum dari pengemudi ke perusahaan dan pemilik barang.

Sorotan

  • Kemenhub mengusulkan kenaikan denda pelanggaran truk ODOL dalam revisi RUU LLAJ mencapai Rp5 miliar, dari rentang Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Draft usulan sanksi juga memasukkan pidana penjara hingga lima tahun bagi pelanggaran ODOL menurut DIM RUU LLAJ yang diajukan ke DPR RI.
  • Pemerintah merencanakan memperluas tanggung jawab hukum tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang dalam revisi LLAJ.

Rincian usulan sanksi dalam revisi aturan

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Kementerian Perhubungan memasukkan usulan kenaikan sanksi denda ODOL dalam Daftar Inventaris Masalah yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan draft denda dalam DIM RUU LLAJ berada pada level 3 sampai level 7 dalam KUHP baru, dengan rentang Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Aan mengatakan sanksi pidana juga disiapkan bagi pelanggaran truk ODOL, dengan ancaman penjara hingga lima tahun. Ia menyebut pembahasan lanjutan masih akan menentukan apakah terdapat penguatan dan perluasan objek hukum kepada perusahaan angkutan, transportir, serta perusahaan pemilik barang.

Dampak bagi industri logistik dan penegakan hukum

Perluasan cakupan sanksi menunjukkan pemerintah ingin menempatkan tanggung jawab hukum tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Langkah ini berpotensi mengubah pola kepatuhan di sektor logistik, terutama bagi perusahaan yang mengatur muatan dan armada.

Menurut Aan, aturan yang berlaku saat ini masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh pihak dalam rantai operasional angkutan barang. Karena itu, revisi undang-undang menjadi penting untuk memastikan tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga tingkat korporasi dan pemilik muatan.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang Perpres 41/2026 mengenai Penguatan Logistik Nasional, kami membahas mandat percepatan transformasi logistik untuk menurunkan biaya logistik secara bertahap hingga target 8% dari PDB. Kebijakan ini menekankan penguatan konektivitas dan infrastruktur, integrasi serta digitalisasi logistik, dan peningkatan kompetensi pelaku jasa logistik sebagai fondasi perbaikan efisiensi distribusi dan daya saing.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.