Blok M dorong lelang ulang operator parkir dengan pengawasan independen
Rencana lelang ulang pengelola parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pendapatan daerah dan transparansi pemilihan operator baru. Desakan pengawasan independen muncul ketika masa pengelolaan sementara oleh Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta disebut berlangsung sekitar dua bulan sebelum tender dibuka.
Sorotan
- Proses lelang ulang operator parkir Blok M akan diawasi tim independen dan melibatkan ahli serta akademisi agar lebih transparan dan akuntabel.
- Pengelolaan parkir oleh UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersifat sementara dua bulan sebelum penunjukan operator baru melalui lelang bersama PT Karya Utama Perdana.
- DPRD DKI Jakarta memperkirakan potensi pendapatan parkir Blok M lebih dari Rp 3 miliar per bulan, tetapi setoran riil ke pemerintah daerah tidak mencapai 60 persen omzet.
Pengawasan lelang dan mekanisme operator baru
Seperti dilaporkan Kompas.com, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta proses lelang ulang vendor parkir Blok M dikawal tim independen untuk mencegah praktik vendor titipan dan dugaan pengaturan pemenang. Ia mengatakan pengawasan dari ahli dan akademisi diperlukan agar seluruh tahapan berjalan terbuka serta bisa dipantau publik, termasuk media.Trubus juga menilai durasi proses lelang yang direncanakan sekitar dua bulan berisiko memunculkan spekulasi bila tidak diawasi ketat. Menurut dia, proses penentuan operator baru tidak boleh memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyatakan pengelolaan parkir di kawasan Blok M yang kini berada di bawah UP Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya bersifat sementara selama sekitar dua bulan. Setelah itu, pengelolaan parkir kembali dipilih melalui mekanisme lelang bersama PT Karya Utama Perdana untuk menentukan operator baru pengganti Best Parking.
Dampak bagi pendapatan parkir Jakarta
Pansus DPRD DKI Jakarta juga meminta proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, vendor baru nantinya diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan parkir berbasis digital agar pendapatan parkir dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah.DPRD DKI Jakarta sebelumnya mengungkap potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan, atau sekitar Rp 100 juta per hari. Namun, setoran yang diterima pemerintah daerah diduga tidak mencapai 60 persen dari omzet sebenarnya, sementara potensi kerugian negara selama 15 tahun pengelolaan oleh operator sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Hasto Wibowo dan Toto Nugroho. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dan menegaskan sorotan terhadap risiko tata kelola yang dapat merugikan keuangan negara, sekaligus menunjukkan meningkatnya tekanan penegakan hukum di sektor strategis.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto