Dorongan untuk segera memulai revisi UU Pemilu menguat di tengah komunikasi antarpantai politik yang masih berlangsung di parlemen. PKS menilai pembahasan yang lebih cepat perlu dibarengi pelibatan publik yang lebih luas agar regulasi tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite politik.
Sorotan
- PKS melalui Sekjen Muhammad Kholid pada 18 Mei 2026 mendesak percepatan pembahasan RUU Pemilu dan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan di luar partai politik.
- PKS menilai partisipasi publik yang bermakna—melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat—dapat menghasilkan regulasi pemilu yang lebih adil dan berkualitas.
- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komunikasi antarpartai mengenai revisi UU Pemilu masih berjalan sejak masa sidang sebelumnya, dan agenda masuk tahap konsolidasi politik.
Desakan percepatan dan partisipasi publik
Seperti dilaporkan Kompas.com, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid pada Senin (18/5/2026) mengatakan pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan lebih cepat. Ia juga menekankan bahwa penyusunan aturan tersebut perlu melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan di luar partai politik.Menurut Kholid, pihak yang berkepentingan terhadap RUU Pemilu mencakup seluruh masyarakat, bukan hanya elite dan partai. Karena itu, PKS mendorong agar akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat ikut menyampaikan masukan dalam proses pembahasan.
Kholid menilai partisipasi publik yang bermakna akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas dan lebih adil bagi semua pihak. Ia mengatakan regulasi yang baik bagi masyarakat pada akhirnya juga akan menguntungkan partai politik.
Komunikasi antarpartai masih berjalan
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi antarpartai politik masih terus dilakukan untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Pernyataan itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).Menurut Puan, pembicaraan mengenai RUU Pemilu sudah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya, baik secara informal maupun formal dengan para ketua umum partai dan pihak terkait. Perkembangan ini menunjukkan agenda revisi aturan pemilu masih berada pada tahap konsolidasi politik, dengan tekanan agar proses legislasi segera dibuka lebih luas kepada publik.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi soal status ibu kota negara, kami menjelaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. Putusan tersebut menegaskan tidak ada kekosongan status ibu kota sekaligus memperjelas tahapan transisi administrasi dan pemerintahan terkait relokasi.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto