Pemerintah pastikan tidak ada pajak baru pada 2027

Pemerintah pastikan tidak ada pajak baru pada 2027
2027 tanpa pajak baru

Pemerintah menyatakan kebijakan fiskal untuk 2027 tetap diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka asumsi pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, belum ada rencana kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru.

Sorotan

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada 30 Mei 2026 bahwa belum ada penetapan pajak baru untuk 2027.
  • Asumsi pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6,5 persen dibuat tanpa rencana kenaikan atau penambahan jenis pajak baru.
  • Pemerintah memprioritaskan stabilitas konsumsi rumah tangga dan dukungan ekspansi ekonomi, menahan tambahan pungutan baru dalam perencanaan 2027.

Arah fiskal 2027 dan asumsi pertumbuhan

Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (30/5/2026) bahwa belum ada penetapan pajak baru untuk 2027. Ia mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,5 persen yang tercantum dalam kerangka kebijakan pemerintah juga belum memasukkan rencana kenaikan ataupun penambahan jenis pajak baru.

Purbaya menyebut pemerintah masih menempatkan stabilitas konsumsi rumah tangga dan dukungan terhadap ekspansi ekonomi sebagai fokus utama kebijakan tahun depan. Sikap itu menunjukkan ruang fiskal tetap dijaga tanpa menambah beban perpajakan baru dalam perencanaan saat ini.

Ruang evaluasi bertahap bagi kebijakan pajak

Pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian fiskal secara selektif bila kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dinilai sudah cukup kuat. Namun, langkah tersebut disebut akan dipertimbangkan secara bertahap, sehingga arah kebijakan saat ini masih menahan tambahan pungutan baru.

Bagi pelaku usaha dan rumah tangga, pernyataan ini memberi sinyal bahwa proyeksi 2027 masih bertumpu pada dukungan terhadap permintaan domestik. Di tingkat kebijakan, pendekatan itu juga mencerminkan upaya menyeimbangkan target pertumbuhan dengan kehati-hatian terhadap dampak pajak pada konsumsi dan aktivitas ekonomi.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang target pertumbuhan ekonomi 2027 dalam dokumen KEM-PPKF, kami mengulas kisaran 5,8%–6,5% beserta asumsi inflasi 1,5%–3,5% dan nilai tukar Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS sebagai dasar awal RAPBN 2027. Kami juga menyoroti sinyal pemerintah untuk menjaga kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan sambil mendorong ekspansi ekonomi, sehingga pelaku usaha dapat membaca arah belanja negara dan prioritas kebijakan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.