Indonesia hadapi mismatch tenaga kerja jelang bonus demografi 2045
Menjelang periode bonus demografi menuju 2045, Indonesia menghadapi tantangan ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha. Kondisi ini membayangi harapan bahwa dominasi penduduk usia produktif dapat langsung mendorong pertumbuhan ekonomi dan visi Indonesia Emas.
Sorotan
- Skill mismatch di pasar kerja Indonesia dinilai masih tinggi meski lulusan perguruan tinggi bertambah tiap tahun, menghambat bonus demografi 2045.
- Proporsi pekerja di sektor informal tetap besar, menandakan ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan dunia usaha dan rendahnya kualitas pasar kerja.
- Mismatch tenaga kerja berpotensi menahan produktivitas nasional dan mengurangi manfaat ekonomi dari pertumbuhan jumlah angkatan kerja produktif menuju 2045.
Tantangan pasar kerja menuju 2045
Seperti dilaporkan Kompas.com, peningkatan jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahun belum sepenuhnya diikuti oleh terserapnya calon tenaga kerja dalam pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya. Situasi itu menunjukkan skill mismatch masih menjadi hambatan struktural di pasar kerja Indonesia, meski bonus demografi kerap dipandang sebagai modal utama pembangunan jangka panjang.Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengatakan bonus demografi tidak otomatis menjadi berkah bagi suatu negara. Menurut dia, peluang tersebut dapat berubah menjadi bencana bila ketidaksesuaian keterampilan masih berlangsung dan tidak segera ditangani pemerintah.
Herry menegaskan pemanfaatan bonus demografi bukan lagi soal mampu atau tidak mampu, melainkan sebuah keharusan. Ia menyatakan kegagalan mengatasi persoalan itu berisiko membuat Indonesia kehilangan momentum ketika mayoritas penduduk berada pada usia produktif.
Dampak bagi ekonomi dan sektor informal
Salah satu indikator yang mencerminkan belum optimalnya kualitas pasar kerja Indonesia adalah tingginya proporsi pekerja di sektor informal. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga kerja belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan dunia usaha yang membutuhkan kompetensi tertentu.Bagi perekonomian, mismatch tenaga kerja berpotensi menahan produktivitas dan mengurangi manfaat ekonomi dari bonus demografi. Tanpa penyesuaian keterampilan yang lebih dekat dengan kebutuhan industri, pertumbuhan jumlah angkatan kerja produktif tidak serta-merta berubah menjadi penguatan daya saing nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan tenggat hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke undang-undang tersendiri. Jika tenggat ini terlewati, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 beserta putusan MK terkait dinyatakan berlaku kembali, sehingga berpotensi memicu perubahan besar pada kepastian aturan bagi pekerja dan pelaku usaha. MK juga menolak uji materi soal ketentuan kerja lembur dan PHK karena sakit, namun menekankan perlunya regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih jelas dan mudah dipahami.
Berita Indonesia Terbaru
- Forex
- Crypto