DPR dorong revisi transfer daerah 2027 saat alokasi turun Rp300 triliun

DPR dorong revisi transfer daerah 2027 saat alokasi turun Rp300 triliun
DPR soroti transfer turun

Rencana penurunan transfer ke daerah pada 2027 menjadi perhatian Komisi II DPR karena dinilai dapat menekan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Pemangkasan dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun itu berisiko memengaruhi pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, serta keberlanjutan layanan publik.

Sorotan

  • Dana transfer ke daerah pada 2027 diproyeksi turun dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.
  • Komisi II DPR meminta pemerintah pusat menjamin anggaran PNS dan PPPK, termasuk paruh waktu, agar pengangkatan tidak berujung PHK akibat keterbatasan APBD.
  • Komisi II mendorong pengembalian transfer ke daerah ke level Rp900 triliun seperti 2026 atau setidaknya memastikan penurunan tidak mengganggu pembayaran gaji ASN dan layanan publik.

Usulan DPR atas alokasi transfer 2027

Seperti diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan dana transfer ke daerah pada 2027 bakal turun menjadi Rp600 triliun dari sekitar Rp900 triliun pada tahun sebelumnya. Ia menyebut kondisi itu berpotensi membebani APBD, terutama untuk pembayaran gaji PNS, guru, tenaga honorer PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Bima mengatakan persoalan pendanaan PPPK telah dibahas dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam pembahasan itu, Komisi II meminta pemerintah memastikan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu tidak berujung pada PHK akibat keterbatasan anggaran daerah.

Menurut dia, Komisi II mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB berbicara dengan Kementerian Keuangan supaya kebutuhan anggaran bagi PNS dan PPPK, termasuk yang paruh waktu, dapat ditopang pemerintah pusat. Usulan itu dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang direncanakan pada 2027.

Dampak fiskal daerah dan layanan publik

Bima menegaskan Komisi II tidak ingin efisiensi anggaran yang menurunkan transfer ke daerah justru mengganggu pelayanan publik. Ia menilai tekanan terhadap belanja pegawai di daerah dapat berdampak langsung pada operasional layanan masyarakat jika tidak diantisipasi sejak awal.

Saat ini Komisi II juga mendorong agar transfer ke daerah bisa kembali ke level 2026, sekitar Rp900 triliun, agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup. Jika target itu belum tercapai, ia meminta pemerintah setidaknya memastikan pengurangan transfer tidak memicu gangguan pembayaran gaji ASN dan PPPK maupun penurunan kualitas pelayanan publik.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang keterbatasan ruang fiskal yang menghambat kenaikan gaji guru dan ASN, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp2.500 triliun per tahun. Ia menjelaskan praktik seperti under invoicing dan aliran kekayaan ke luar negeri menekan kemampuan anggaran untuk membiayai kesejahteraan pegawai dan pembangunan, sehingga pengetatan tata kelola dan pemberantasan kebocoran dinilai krusial untuk memperbesar ruang belanja negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.