BKN longgarkan aturan kenaikan pangkat ASN, promosi kini bisa melampaui atasan
Pemerintah mengubah mekanisme karier aparatur sipil negara dengan membuka ruang kenaikan pangkat reguler yang tidak lagi dibatasi oleh pangkat atasan langsung. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR di Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sorotan
- Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 yang memungkinkan ASN naik pangkat reguler melampaui atasan langsung hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
- Jumlah PPPK melonjak dari 363.934 pada 2022 menjadi sekitar 3,2 juta per 1 Juli 2026, terdiri atas 2.076.263 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.
- Jumlah PNS turun dari 3.890.579 pada 2022 menjadi 3.480.108 per 1 Juli 2026, memicu pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan PNS demi menyeimbangkan struktur ASN.
Aturan baru kenaikan pangkat ASN
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan ASN yang memenuhi syarat kini dapat naik pangkat meskipun melampaui atasan langsungnya. Ia menyampaikan perubahan itu dalam rapat kerja Komisi II DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.Menurut Zudan, pembatasan lama membuat sebagian ASN yang tidak bermasalah tetap tertahan dalam jenjang kariernya. Ia mengatakan persoalan itu kini dapat diselesaikan melalui aturan baru tersebut.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 diatur bahwa ASN yang telah memenuhi syarat dapat diberikan kenaikan pangkat reguler. Pasal 2 ayat (2) menyebut kenaikan pangkat reguler itu dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung, sedangkan ayat (3) menegaskan kenaikan diberikan sampai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
Dampak pada struktur kepegawaian nasional
Dalam rapat kerja yang sama, BKN juga mengungkapkan lonjakan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK, dalam lima tahun terakhir. Per 1 Juli 2026, jumlahnya sekitar 3,2 juta, terdiri atas 2.076.263 PPPK dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.Zudan menyebut jumlah PPPK meningkat sangat pesat dari 363.000 pada 2022 menjadi sekitar 3,2 juta pada 2026. Data yang dipaparkan menunjukkan jumlah PPPK mencapai 363.934 pada 2022, 733.340 pada 2023, 1.167.900 pada 2024, 2.040.965 ditambah 947.421 PPPK paruh waktu pada 2025, serta 2.076.163 ditambah 1.220.600 PPPK paruh waktu per 1 Juli 2026.
Di sisi lain, jumlah pegawai negeri sipil, atau PNS, menunjukkan tren menurun dalam lima tahun terakhir dengan pengurangan sekitar 410.000 pegawai. Jumlah PNS tercatat 3.890.579 pada 2022, 3.732.428 pada 2023, 3.566.341 pada 2024, 3.557.697 pada 2025, dan 3.480.108 per 1 Juli 2026.
Zudan menilai pemerintah perlu menambah jumlah PNS karena pertumbuhan kelompok tersebut masih negatif. Perubahan aturan kenaikan pangkat dan pergeseran komposisi ASN ini menjadi bagian dari penataan manajemen kepegawaian yang dapat memengaruhi perencanaan sumber daya manusia di sektor publik.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang usulan KPI ketat dalam revisi RUU ASN, dibahas dorongan DPR agar sistem kepegawaian makin berbasis target kinerja yang terukur. RUU ini diproyeksikan membuat birokrasi lebih kompetitif, termasuk membuka ruang evaluasi yang lebih tegas hingga pemberhentian bagi ASN yang tidak memenuhi indikator kinerja.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto