OJK tetapkan kebijakan pembayaran manfaat pensiun untuk tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun setelah keluarnya dua putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait hak peserta Dana Pensiun. Langkah ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha Dana Pensiun dan stabilitas industrinya.
Sorotan
- OJK menerbitkan Keputusan Nomor KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun.
- Pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon dan komponen terkait kini dapat dilakukan sekaligus atau berkala tanpa batasan nilai pembayaran yang berlaku sebelumnya.
- Keputusan ini berlaku sementara hingga dicabut atau diganti ketentuan baru, bertujuan menjaga kepastian hukum dan stabilitas industri dana pensiun.
Ketentuan baru pembayaran manfaat pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, mengutip siaran persnya, kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.Untuk menjalankan tindak lanjut tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Dalam kebijakan itu, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari komponen tersebut dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak. Dana Pensiun juga dapat membayarkan manfaat itu secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran sekaligus maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK. Namun, sebelum melaksanakan pembayaran sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Dana Pensiun wajib lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK itu berlaku hingga dicabut atau sampai ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Dampak bagi industri dana pensiun
OJK menyatakan penetapan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangannya untuk memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun.Tindak lanjut ini juga mencerminkan komitmen regulator untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun. OJK menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang aturan OJK terkait pembayaran manfaat pensiun dari komponen pesangon, kami mengulas terbitnya KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK No. 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025. Ketentuan ini membuka pilihan pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala bagi peserta maupun ahli waris, sekaligus ditujukan untuk memperkuat perlindungan hak peserta dan menjaga stabilitas operasional industri dana pensiun.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto