DPR nilai RUU perampasan aset berisiko menekan kepastian hukum

DPR nilai RUU perampasan aset berisiko menekan kepastian hukum
RUU aset dan kepastian hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menyoroti keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap kepastian hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rancangan aturan itu dapat menjadi bumerang bagi demokrasi bila penerapannya tidak disertai kehati-hatian.

Sorotan

  • DPR menilai RUU Perampasan Aset berisiko menekan kepastian hukum tanpa pengamanan hukum yang memadai, disampaikan dalam siaran pers 19 Oktober 2026.
  • Habiburokhman menyoroti pengalaman Nigeria, Sri Lanka, dan Bangladesh, yang meski adopsi skema serupa, implementasi lamban akibat kelemahan SDM, regulasi, dan tata kelola.
  • IMF mencatat intervensi internasional seperti StAR dan GFAR Action tidak otomatis efektif, bahkan negara penerima asistensi besar seperti Ukraina masih menghadapi penyalahgunaan dan krisis data.

Peringatan DPR dalam pembahasan RUU

Seperti dilaporkan Kompas.com, Habiburokhman menyampaikan dalam siaran pers pada Senin (19/10/2026) bahwa instrumen perampasan aset berpotensi merugikan bila diadopsi tanpa pengamanan hukum yang memadai.

Ia menilai upaya global untuk mendorong pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset masih menghadapi hambatan besar dan belum dapat disebut berhasil sepenuhnya. Menurut dia, pengalaman empiris sejumlah negara menunjukkan bahwa adopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah tidak otomatis menjamin keberhasilan.

Habiburokhman juga menyoroti peran badan inisiatif internasional seperti Stolen Asset Recovery Initiative, atau StAR, yang selama ini aktif memberi panduan instrumen hukum, koordinasi domestik, dan pelatihan teknis bagi negara berkembang. Namun, ia mengatakan intervensi dan asistensi tersebut, termasuk melalui proyek prioritas seperti Global Forum on Asset Recovery atau GFAR Action, pada praktiknya tidak sesederhana yang digambarkan di atas kertas.

Menurut dia, berbagai program itu kerap tersandung krisis kelembagaan, lemahnya basis data, serta risiko politisasi kekuasaan, alih-alih secara efektif mengembalikan kerugian negara.

Pelajaran internasional dan implikasi regulasi

Untuk mendukung pandangannya, Habiburokhman merujuk pada pengalaman beberapa negara yang telah mengadopsi skema serupa. Ia mencontohkan Nigeria yang mengesahkan undang-undang pemulihan dan manajemen aset pada 2022 dengan skema perampasan tanpa putusan pidana dan beban pembuktian terbalik, tetapi implementasinya disebut berjalan lambat berdasarkan catatan Dana Moneter Internasional, atau IMF, karena kelemahan sumber daya manusia dan celah regulasi.

Ia juga menyebut Sri Lanka, yang meski telah menyusun peta jalan dan reformasi pengelolaan aset sitaan melalui asistensi StAR, masih dinilai IMF jauh dari efektif pada tataran operasional akibat persoalan tata kelola peradilan, birokrasi, dan minimnya keahlian teknis.

Di Bangladesh, yang masuk radar GFAR Action StAR pada 2024, pembangunan basis data dan manajemen aset disebut masih lumpuh meski telah menerima berbagai pelatihan internasional. Sementara itu, Papua Nugini dan Uganda disebut menghadapi hambatan akibat korupsi sistemik, kriminalitas tinggi, instabilitas keamanan, dan krisis kelembagaan.

Habiburokhman menambahkan bahwa bahkan di Ukraina, negara yang mendapat asistensi besar, efektivitas kebijakan tersebut tetap terbatas. Menurut dia, absennya sistem data yang memadai dan pelanggaran asas proporsionalitas justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang, sebuah risiko yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas kembali bergeraknya pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR setelah lama tertunda, termasuk kepastian politik dan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami juga mengulas tahapan pembahasan di Komisi III, riwayat panjang regulasi sejak 2008, serta ekspektasi bahwa aturan ini akan memperkuat pemberantasan korupsi dan memutus rantai ekonomi kejahatan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.