Arah pemberantasan korupsi Indonesia memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo

Arah pemberantasan korupsi Indonesia memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo
Korupsi & Reformasi Prabowo

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sorotan terhadap pemberantasan korupsi bergeser dari sekadar besarnya penindakan ke tujuan kebijakan yang lebih mendasar. Di tengah vonis besar, penahanan pejabat, dan operasi tangkap tangan yang terus berlangsung, pemerintah masih menghadapi pertanyaan tentang reformasi struktural dan akuntabilitas hasil pemulihan dana.

Sorotan

  • Pengadilan memvonis sembilan terdakwa kasus tata kelola minyak mentah Pertamina 9–15 tahun penjara dengan kerugian negara Rp 285,18 triliun pada Februari 2026.
  • KPK melakukan 34 operasi tangkap tangan hingga Oktober 2026, namun Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 37 menjadi 34, menunjukkan efektivitas penindakan dipertanyakan.
  • Pemerintah mengklaim sekitar Rp 40 triliun uang sitaan telah diserahkan ke APBN, namun dana tersebut sulit dilacak publik dan penggunaan akhirnya kurang akuntabel.

Penindakan besar dan pertanyaan arah kebijakan

Seperti ditulis Kompas.id, dua tahun pertama pemerintahan Prabowo ditandai oleh pameran uang sitaan di lobi Kejaksaan Agung yang berulang kali menjadi simbol ketegasan negara terhadap korupsi. Memasuki tahun ketiga, fokus perdebatan bergeser dari apakah hukum ditegakkan, menjadi ke mana arah pemberantasan korupsi dibawa, apakah menuju sistem yang bekerja tanpa sorotan publik atau tetap bergantung pada pertunjukan simbolik.

Sejumlah capaian penegakan hukum disebut menonjol. Sembilan terdakwa perkara tata kelola minyak mentah Pertamina divonis 9 tahun hingga 15 tahun penjara, dengan kerugian negara dihitung Rp 285,18 triliun, menurut Antara pada 27 Februari 2026. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor, lalu hukumannya dikurangi menjadi 9 tahun di tingkat banding. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga ditahan dalam kasus kuota haji, sementara tiga mantan pimpinan BGN menjadi tersangka dalam perkara tata kelola makan bergizi gratis.

KPK juga mencatat 34 operasi tangkap tangan hingga pertengahan Oktober 2026, menurut Media Indonesia pada 21 Oktober 2026. Namun di saat yang sama, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 37 menjadi 34, yang memperkuat pandangan bahwa penindakan yang masif belum diikuti keberanian untuk membenahi akar persoalan secara kelembagaan.

Dampak simbolik dan celah akuntabilitas

Uraian tersebut ditempatkan dalam kerangka performative governance, konsep yang diperkenalkan Iza Ding dalam The Performative State pada 2022. Konsep itu menjelaskan bagaimana negara dapat mementaskan tanda ketegasan dan kepedulian ketika kapasitas atau kemauan untuk menyelesaikan masalah mendasar masih terbatas, sehingga pertunjukan memberi kelegaan publik tetapi menuntut pembaruan terus-menerus dengan dampak yang makin menurun.

Dalam konteks Indonesia, pameran uang sitaan menjadi contoh yang paling jelas. Pemerintah menyebut sekitar Rp 40 triliun telah diserahkan dalam empat kali seremoni dan menjanjikan dana itu untuk renovasi puskesmas, perbaikan sekolah, hingga pendidikan gratis sampai perguruan tinggi. Namun, menurut Antara pada 13 Mei 2026, sebagian dana yang dipamerkan sebenarnya berasal dari denda administratif penertiban kawasan hutan, bukan uang pengganti dari putusan perkara korupsi.

Setelah disetor ke kas negara, dana tersebut masuk ke APBN dan tidak mudah dilacak oleh publik hingga ke penggunaan akhirnya. Kondisi ini membuat narasi "uang koruptor untuk rakyat" kuat secara simbolik, tetapi lemah dari sisi akuntabilitas, sekaligus menegaskan bahwa dampak ekonomi dan kelembagaan dari agenda antikorupsi masih bergantung pada reformasi sistem, bukan hanya pada besarnya angka sitaan yang dipertontonkan.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan RUU Perampasan Aset, kami mengulas bagaimana DPR kembali menggerakkan legislasi yang lama tertunda dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Kami menekankan bahwa kepastian jadwal ini dipandang krusial untuk memperkuat perangkat pemberantasan korupsi, memutus rantai ekonomi kejahatan, dan memperjelas mekanisme perampasan serta pemulihan aset agar hasil penindakan dapat lebih terukur dan akuntabel.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.