ACA sambut perpanjangan tenggat PSAK 117 OJK hingga Juni 2026
Relaksasi tenggat pelaporan keuangan 2025 berbasis PSAK 117 memberi ruang tambahan bagi perusahaan asuransi untuk menuntaskan transisi standar akuntansi yang lebih kompleks. Bagi PT Asuransi Central Asia, tambahan waktu hingga 30 Juni 2026 membantu menjaga akurasi implementasi, kehati-hatian, dan kualitas laporan keuangan yang diaudit.
Sorotan
- OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 untuk asuransi umum, jiwa, dan reasuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
- Penyesuaian PSAK 117 menuntut perubahan proses bisnis, metodologi aktuaria, dan sistem IT, dengan tantangan utama pada kompleksitas pengukuran kontrak dan kesiapan SDM.
- OJK menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK dan memperpanjang deadline ringkasan laporan tahunan audited ke 31 Juli 2026 serta Laporan Keberlanjutan ke 30 Juni 2026.
Penyesuaian tenggat dan kesiapan implementasi
Seperti diberitakan Kontan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 untuk perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini disampaikan OJK sebagai langkah untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi waktu tambahan bagi pelaku industri dalam menyiapkan penerapan standar baru tersebut secara menyeluruh.Deputi Direktur ACA Kumala Sukasari Budiyanto mengatakan kebijakan itu menunjukkan dukungan regulator terhadap kesiapan industri asuransi dalam menjalani transisi akuntansi yang tidak hanya menyentuh format pelaporan. Menurut dia, penerapan PSAK 117 juga mencakup penyesuaian proses bisnis, metodologi aktuaria, serta pembaruan sistem Information Technology perusahaan.
Kumala menyatakan ACA telah melewati sejumlah tahap penyesuaian sistem dan parallel run, dan kini berfokus pada finalisasi laporan audit. Ia menambahkan koordinasi antara tim keuangan, aktuaria, IT, dan auditor terus dilakukan agar seluruh hasil pelaporan sesuai dengan ketentuan PSAK 117.
Dampak bagi pelaporan industri asuransi
Tantangan utama dalam implementasi PSAK 117, menurut Kumala, terletak pada kompleksitas perhitungan kontrak asuransi yang jauh lebih rinci dibandingkan standar sebelumnya, terutama dalam pengukuran liabilitas. Ia juga menilai kesiapan sumber daya manusia yang memahami perubahan teknis pelaporan masih menjadi tantangan penting bagi industri.Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah sebelumnya menyatakan penambahan waktu dilakukan untuk mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan terkait, termasuk penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK sampai laporan audited diterima, batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai aturan. Bagi sektor asuransi, kelonggaran ini berpotensi mengurangi risiko kesalahan pada fase awal adopsi standar baru sekaligus menjaga kredibilitas laporan keuangan di tengah penyesuaian operasional yang masih berlangsung.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perpanjangan tenggat pelaporan keuangan audited berbasis PSAK 117, OJK memundurkan batas waktu laporan tahun buku 2025 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 untuk menjaga kualitas pelaporan dan memberi ruang transisi. Kami juga menyoroti bahwa relaksasi ini membantu perusahaan asuransi menuntaskan penyesuaian aktuaria, sistem, dan proses audit, sekaligus diiringi penyesuaian kewajiban lain seperti pengkinian nilai aset, ringkasan laporan audited, dan Laporan Keberlanjutan.
Berita Legislation Terbaru
- Forex
- Crypto