Kejaksaan Agung hadapi sorotan atas kewenangan deponir dalam perkara kepentingan umum

Kejaksaan Agung hadapi sorotan atas kewenangan deponir dalam perkara kepentingan umum
Sorotan kewenangan deponir

Istilah deponir kembali menjadi perhatian di Jakarta setelah muncul dalam pembahasan perkara yang sedang disorot publik. Kewenangan ini merujuk pada hak Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, dengan ruang tafsir yang dinilai luas.

Sorotan

  • Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 memberi Jaksa Agung kewenangan deponir perkara demi kepentingan umum dengan definisi multitafsir.
  • Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait Febrie Adriansyah menyoroti potensi subjektivitas penerapan diskresi oleh Kejaksaan Agung.
  • Kewenangan deponir Kejaksaan Agung menimbulkan kekhawatiran publik soal transparansi dan batas penggunaan diskresi hukum pada perkara pejabat penegak hukum.

Dasar hukum dan sumber kekhawatiran

Seperti dilaporkan Kompas.com, deponir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua makna sebagai verba, yakni menaruh untuk disimpan, seperti uang di bank, dan menyimpan untuk tidak digarap dalam konteks perkara dan hal lain.

Dalam konteks hukum, kewenangan itu melekat pada Jaksa Agung berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung disebut mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Penjelasan pasal tersebut menyebut kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Rumusan ini menjadi sorotan karena dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dalam penerapannya.

Implikasi bagi penanganan perkara

Istilah ini disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat menyinggung potensi deponir dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Dalam acara Rosi di Kompas TV pada Kamis, 16/7/2026, Hamid menilai penjelasan mengenai kepentingan umum dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum. Menurut dia, kekhawatiran muncul karena perkara yang menjerat Febrie berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung, lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung yang juga memiliki hak deponir.

Dengan kondisi itu, kewenangan deponir dipandang berpotensi menjadi faktor penting dalam kelanjutan penanganan perkara. Isu tersebut juga memperkuat perhatian publik terhadap batas penggunaan diskresi hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat penegak hukum.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang kewenangan deponering Jaksa Agung, kami mengulas sorotan Hamid Awaluddin terkait potensi perkara korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dikesampingkan demi “kepentingan umum”. Kami juga menekankan bahwa dasar hukumnya merujuk Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004, namun tafsir “kepentingan umum” dinilai rawan diperdebatkan dan dapat berdampak pada citra penegakan hukum.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.